Berita Gianyar

Kasus Investasi Bikini Bodong, Dewi Suci Dituntut 1 Tahun, Korban Tak Terima

Kasus investasi bikini bodong dengan terdakwa Dewi Suci Ramadhani alis Ucrit (40) telah memasuki babak sidang tuntutan

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Sidang kasus investasi bikini di Pengadilan Negeri Gianyar beberapa waktu lalu. 

Terungkap pula, saat sejumlah korban mencari terdakwa ke Ubud. Mereka mendapati tempat usaha bikini ini hanya berukuran 3 meter x 3 meter.

Tak sesuai ekspektasi , karena terdakwa mengaku bisnis ekspor.

“Diketahui bahwa selama ini terdakwa hanya duduk manis di rumahnya, kemudian merekrut orang-orang untuk mengajak ibu sosialita berbisnis, tidak hanya dilakukan di Bali, juga di Jakarta bahkan ada korbannya WNA,” ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved