Berita Gianyar
Kasus Investasi Bikini Bodong, Dewi Suci Dituntut 1 Tahun, Korban Tak Terima
Kasus investasi bikini bodong dengan terdakwa Dewi Suci Ramadhani alis Ucrit (40) telah memasuki babak sidang tuntutan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Terungkap pula, saat sejumlah korban mencari terdakwa ke Ubud. Mereka mendapati tempat usaha bikini ini hanya berukuran 3 meter x 3 meter.
Tak sesuai ekspektasi , karena terdakwa mengaku bisnis ekspor.
“Diketahui bahwa selama ini terdakwa hanya duduk manis di rumahnya, kemudian merekrut orang-orang untuk mengajak ibu sosialita berbisnis, tidak hanya dilakukan di Bali, juga di Jakarta bahkan ada korbannya WNA,” ungkapnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.