Berita Denpasar
Rudakpaksa RH Usai Masak Bakso dan Main Game, Dituntut Bui 8 Tahun, Ahmad Minta Keringanan
Rudakpaksa RH Usai Masak Bakso dan Main Game, Dituntut Bui 8 Tahun, Ahmad Minta Keringanan
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ahmad Komaidi alias Edi Putra (31) mengakui dan menyesali perbuatannya karena telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau merudapaksa perempuan berumur 30 tahun, inisial RH.
Atas pengakuannya itu, terdakwa pun memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.
Permohonan tersebut disampaikan terdakwa lewat tim penasihat hukumnya melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis yang telah dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 19 Maret 2024.
Pembelaan diajukan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Intinya kami memohon keringanan hukuman. Pertimbangannya terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ahmad dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ini sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga JPU.
Baca juga: Makin Mudah Pakai QRIS, User QRIS di Bali Bertambah Positif
Seperti diketahui, aksi bejat Ahmad kepada RH dilakukan di sebuah warung di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 Wita.
Awalnya keduanya selesai memasak bakso di warung yang disewa oleh RH.
Keduanya lalu bermain game memakai polsel milik terdakwa di mana keduanya sepakat yang kalah harus melakukan sit up 10 kali.
Singkat cerita RH pun kalah dan harus menjalani hukuman sit up 10 kali.
Namun saat melakukan sit up, terdakwa mulai melancarkan aksinya.
RH pun berteriak minta tolong, dan terdakwa sempat panik lalu menutup pintu warung tersebut.
Terdakwa membekap mulut RH, namun RH kembali berontak dan memukul kepala terdakwa.
Lantaran RH terus melawan, terdakwa lalu membekapnya dengan bantal.
Melihat RH lemas, terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya dengan merudapksa RH.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.