Berita Denpasar

124.991 KIA Diterbitkan Disdukcapil Denpasar, Ada Diskon Bimbel maupun Belanja

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar mengatakan, capaian pencetakan KIA ini pun sudah melebihi target

Istimewa
Penyerahan KIA kepada anak-anak di Denpasar beberapa waktu lalu - 124.991 KIA Diterbitkan Disdukcapil Denpasar, Ada Diskon Bimbel maupun Belanja 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sampai saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar sudah menerbitkan sebanyak 124.991 Kartu Identitas Anak (KIA).

Jumlah ini telah mencakup sebanyak 78,20 persen anak yang ada di Kota Denpasar, Bali.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Putu Puji Astuti mengatakan, capaian pencetakan KIA ini pun sudah melebihi target.

Di mana, dari awal mulai dicetak sampai saat ini ditarget 60 persen, namun telah melampaui target.

Baca juga: Disdukcapil Denpasar Siapkan Rp6 Miliar untuk Santunan Kematian, 2 Bulan Sudah Cair Rp500 Juta

Dan bukan sekadar kartu, KIA ini bisa digunakan untuk mendapatkan diskon belanja maupun bimbingan belajar.

Hal ini karena Disdukcapil mengatakan sudah bekerjasama dengan perusahaan seperti bimbel dan Babyshop untuk memberikan diskon kepada anak yang sudah memiliki KIA.

Diskon yang diberikan minimal 10 persen sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

“Kami baru bekerjasama dengan bimbel dan Babyshop. Setiap berbelanja bagi anak yang sudah memiliki KIA mendapatkan diskon sesuai kebijaksanaan perusahaan. Umumnya 10 persen," katanya, Selasa 19 Maret 2024.

Pihaknya menambahkan, proses kerjasama ini nantinya akan berlanjut ke perusahaan lainnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan penjajakan untuk bisa memberikan diskon kepada pemegang KIA.

Dan kerjasama ini pun sistemnya berkelanjutan dan tidak terbatas waktu.

Sementara itu, untuk stok blangko masih cukup untuk memenuhi permintaan KIA di tahun 2024.

Di mana stok blangko yang masih tersisa sebanyak 3.139 keping.

Pihaknya pun meminta bagi anak belum memiliki KIA agar langsung melakukan pengurusan ke Disdukcapil. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved