Berita Klungkung

Jelang Rekrutmen PPPK, Sopir Damkar di Klungkung Galau, Nama Mereka Tidak Masuk Database BKN

Jelang Rekrutmen PPPK, Sopir Damkar di Klungkung Galau, Nama Mereka Tidak Masuk Database BKN

Penulis: Ady Sucipto | Editor: Aloisius H Manggol
Dok. Istimewa
ilustrasi pemadaman kebakaran. 

 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Beberapa petugas pemadam kabakaran yang berstatus tenaga kontrak di Kabupaten Klungkung merasa resah, setiap ada informasi pengumuman rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Hal ini lantaran nama mereka tidak masuk dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Mereka khawatir kehilangan kesempatan untuk dapat diangkat menjadi PPPK, padahal ada dari mereka yang masa pengabdiannya sebagai petugas pemadam kebakaran sampai belasan tahun.

Baca juga: Dek Juli Disorot Setelah Mantan Kekasih Ayu Miranda Bikin Pengakuan di Karangasem, Polisi Bergerak?

"Setiap ada pengumuman rekrutmen PPPK, kami selalu galau. Nama kami tidak ada di database BKN, karena memang sebelumnya tidak masuk pendataan," ungkap seorang petugas damkar di Klungkung yang namanya enggan dimediakan.

Mereka tidak masuk pendataan data base BKN, karena pada SK mereka bertugas sebagai sopir.

Pada saat pendataan Non ASN tahun 2022 lalu, sopir, tenaga keamanan, dan tenaga kebersihan tidak masuk pendataan.

Baca juga: Mantan Pacar Ayu Miranda Buat Pengakuan Dihadapan Keluarga di Karangasem, Sumpah Tak Menikah

Padahal bagi petugas damkar di Klungkung, tugas mereka tidak sebatas sopir namun juga ikut turun mulai dari menggulung selang, hingga memadamkan api.

"Padahal tugas kami tidak sebatas sopir. Kami juga sebagai operator armada damkar, juga ikut angkat selang, ikut bertugas memadamkan api juga. Resiko kerja juga tinggi," ungkapnya.


Ia berharap agar ada solusi dari pemerintah, agar nantinya pasa sopir pemadam kebakaran ini bisa masuk pendataan Non ASN seperti halnya petugas di bidang administrasi, guru, dan tenaga kesehatan. Sehingga kesempatan mereka juga besar untuk ikut seleksi dan diprioritaskan diangkat PPPK.


Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung Dewa Putu Suarbawa mengatakan, di intansinya ada 24 tenaga kontrak yang tidak masuk data base BKN. Terdiri dari 18 orang sopir petugas pemadam kebakaran yang ditugaskan mengemudikan armada, dan sebanyak 4 pengemudi armada Satpol PP.


"Lalu ada satu personel tidak masuk database BKN karena masa kerja kurang dari 1 tahun saat pendataan tahun 2021 lalu atau per 31 Desmeber 2021 dan seorang lagi usianya masih dibawah 20 tahun," ungkap dia. (mit)

 


Caption: Petugas pemadan kebakaran di Klungkung saat berjibaku padamkan api. Ada belasan petugas damkar di Klungkung yang tidak masuk database BKN. Mereka khawatir tidak dapat diangkat PPPK

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved