Berita Bali
Lakukan Praktik Aborsi di Dalung Bali, Dokter Arik Akan Divonis Hari Ini
dr. Arik diadili karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Saat itu petugas kepolisian yang menyamar diterima oleh seorang perempuan, mengaku sebagai pegawai kebersihan.
Petugas kepolisian lalu diminta menunggu, karena sedang ada pasien.
Petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa beserta istrinya, AA Made Kurnia Dewi dan pegawai kebersihan.
Selain itu, ada juga ditemukan seorang pasien perempuan yang belum sadarkan diri ditemani seorang laki-laki.
Terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien belum sadarkan diri, masih menunggu pemulihan karena obat bius.
Setelah sadar, pasien perempuan itu mengaku baru saja mendapatkan tindakan aborsi dari terdakwa dengan membayar Rp 3,8 juta.
Pula saat digeledah, petugas kepolisian menemukan sejumlah alat-alat kedokteran, obat-obatan, buku daftar nama pasein, beberapa bendel resep dan barang bukti terkait lainnya.
Terdakwa sendiri tidak memiliki latar belakang keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan.
Juga terdakwa tidak memiliki izin ataupun sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan dari pihak berwenang, serta terdakwa tidak pernah terdaftar pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Lembaga lainnya terkait bidang profesi kedokteran.
Terdakwa kembali melaksanakan praktik aborsi selepas bebas dari penjara.
Yakni memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.
Selama itu pasien yang telah ditangani oleh terdakwa sekitar 20-25 orang pasien.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.