Berita Buleleng

Bikin Onar, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Singaraja

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial IK diamankan Imigrasi Singaraja

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
Petugas Imigrasi Singaraja mengamankan IK, WNA asal Rusia yang bikin onar di Karangasem 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial IK diamankan Imigrasi Singaraja.

WNA tersebut diamankan lantaran berulang kali berbuat onar di Karangasem. Ia tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran. Bahkan pada Rabu (20/3) kemarin ia juga masuk tanpa izin ke salah satu penginapan dan memaksa untuk menginap. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, masyarakat bersama aparat kepolisian wilayah setempat sejatinya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada wanita berusia 51 tahun itu.

Baca juga: Tekan Inflasi, Pemkab Gianyar taman cabai di Desa Temesi

Namun IK justru tidak terima dan mengamuk. Masyarakat pun akhirnya melaporkan IK ke Imigrasi Singaraja, selanjutnya diamankan pada Kamis (21/3) kemarin. 

Ditambahkan Hendra dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, IK masuk ke Bali dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 23 Februari 2024, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga: Atensi Hutan Cekik, Pohon Perindang di Jalur Menuju Pelabuhan Gilimanuk Dipangkas

Selama berada di Bali, IK mengaku hanya ingin liburan. Selama menjalani proses pemeriksaan, IK dapat menjawab pertanyaan petugas dengan tenang. Artinya tidak ada dugaan ia mengalami gangguan jiwa. Untuk itu Imigrasi kata Hendra tidak membutuhkan bantuan medis untuk memeriksa kondisi kesehatannya. 


Hendra menyampaikan bahwa tindakan pengamanan terhadap WNA yang telah meresahkan ini adalah wujud penegakan hukum keimigrasian dan juga sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat. IK pun rencananya akan dideportasi ke negara asalnya pada Sabtu (23/3). Sambil menunggu proses deportasi, ia saat ini diamankan di ruang detensi.


“Kami sangat mengapresiasi peran serta dari masyarakat dalam mendukung terjaganya situasi yang kondusif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan WNA melakukan aktivitas atau perilaku yang meresahkan atau tidak menaati peraturan yang berlaku," tandas Hendra. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved