Berita Buleleng

Selain Inapkan Pacar Dibawah Umur, KS Juga Diduga Setubuhi Sepupu

Masih ingat dengan kasus KS (17) yang diduga nekat membawa kabur pacarnya yang masih dibawah umur, dan diinapkan selama 4 hari 3 malam ?

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Motor Diparkir di Halaman Rumah Raib Disikat Maling Diduga Modus Kunci Palsu 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Masih ingat dengan kasus KS (17) yang diduga nekat membawa kabur pacarnya yang masih dibawah umur, dan diinapkan selama 4 hari 3 malam ?

Rupanya KS juga tersandung kasus lain.

Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan yang dilakukan kepada sepupunya sendiri.

Sepupunya itu juga masih dibawah umur

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Jumat (22/3) mengatakan, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh KS kepada sepupunya itu dilaporkan pada 28 Januari 2024 lalu.

Namun proses penyidikan masih dilakukan oleh polisi, sehingga ia dikenakan wajib lapor. 


Bukannya takut karena berurusan dengan polisi, pria asal Kecamatan Kubutambahan, Buleleng itu kembali berulah.

Ia berkenalan dengan seorang wanita berinisial NS (16) melalui WhatsApp.

Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara dan bertemu di pantai kawasan Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan pada Rabu (6/3) lalu.

Baca juga: Oprasi Cipkon Jelang Idul Fitri, Polisi Sita Miras Jenis Arak

Saat bertemu itu, KS kemudian mengajak NS ke rumahnya, dan diinapkan selama 4 hari 3 malam, tanpa sepengetahuan orangtua NS.

Selain diinapkan, KS juga diduga menyetubuhi NS. Sehingga orangtua NS melaporkan KS ke Polres Buleleng

"Untuk kasus pertama terkait persetubuhan kepada sepupunya itu, belum dilakukan penahanan karena kami masih menunggu petunjuk dari Bapas. Sehingga yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. KS sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga hari yang lalu atas kasus pertama," jelas AKP Diatmika. 

Sementara untuk kasus kedua, AKP Diatmika menyebut polisi akan melakukan pemeriksaan kepada KS pada pekan depan. Selain itu penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa apakah berkas perkaranya akan di split atau digabung," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved