Breaking News
Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Bule Amerika Penganiaya Satpam Vila di Gianyar Ternyata Overstay 38 Hari

Dari keterangan Kepolisian Resor Gianyar, orang asing tersebut melakukan tindakan penganiayaan terhadap Warga Negara Indonesia pada tanggal 24 Januari

Tayang:
Istimewa
Penangkapan WNA pelaku penganiayaan seorang satpam d Villa Kailash di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Kamis 25 Januari 2024 malam. 

Bule Amerika Penganiaya Satpam Vila di Gianyar Ternyata Overstay 38 Hari

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Pada hari Selasa (19/3/2024) kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima permohonan pendeportasian dari Kepolisian Resor Gianyar. 

Kemudian Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung menindaklanjuti permohonan pendeportasian tersebut. 

Dari keterangan Kepolisian Resor Gianyar, orang asing tersebut melakukan tindakan penganiayaan terhadap Warga Negara Indonesia pada tanggal 24 Januari 2024 di Hotel Kailash Villa Ubud. 

Baca juga: Pemilik Villa Yeh Baat Jatiluwih Dimintai Keterangan, Dua WNA Tewas Tertimbun Longsor di Tabanan

Pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 kemarin sekitar pukul 10:00 WITA, dilakukan serah terima orang dari Kepolisian Resor Gianyar kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

Setelah sampai di lokasi, tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung bertemu dengan pihak Kepolisian Resor Gianyar dan orang asing tersebut. 

Baca juga: Bule Amerika Penganiaya Satpam Vila di Gianyar Akhirnya Dideportasi

Tim Inteldakim langsung melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik orang asing tersebut dimana izin tinggal MZ telah habis atau berakhir.

"Izin tinggalnya telah melebihi masa berlaku atau overstay selama 38 hari. Bahwa saudara MZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada Tanggal 15 Januari 2024," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, Sabtu 23 Maret 2024.

Baca juga: Bule yang Pukul Satpam Villa Kailash Kemenuh Ditangkap, Sempat Pukul Kasat Reskrim Polres Gianyar

Tedy menambahkan dari keterangan MZ mengaku kegiatannya saat ini di Bali adalah berlibur bersama pacar.

Selain itu juga dia mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Indonesia pada tanggal 24 Januari 2024 di Kailash Villa Ubud.

Maka dari itu yang bersangkutan telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian pada tanggal 22 Maret 2024 kemarin dengan penerbangan Qantas Airlines QF044 - QF011 dengan waktu keberangkatan 21:20 WITA, dengan tujuan Denpasar – Sydney – Los Angeles.

Baca juga: Polisi Buru Bule yang Pukul Satpam Villa Kailash Kemenuh Gianyar, Kerjasama dengan Imigrasi Denpasar 
Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan". 

Tedy menyampaikan bahwa Warga Negara Asing tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya. 

Baca juga: Usai Pukul Satpam Villa Kailash Desa Kemenuh Gianyar, Onwer Sebut Bule Itu Langsung Menghilang

“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," imbuh Tedy. 

Ia mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia.

Baca juga: Bule Pukul Satpam Villa Kailash Kemenuh, Ini Pengakuan Korban


"Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku," ucapnya.(*)
 

 

Berita lainnya di WNA di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved