Berita Buleleng
Tidak Membayar Makan dan Spa bahkan Memaksa Menginap, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Singaraja
IK seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia diamankan Imigrasi Singaraja. WNA tersebut diamankan lantaran berulang kali berbuat onar
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tidak Membayar Makan dan Spa bahkan Memaksa Menginap, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Singaraja
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - IK seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia diamankan Imigrasi Singaraja.
WNA tersebut diamankan lantaran berulang kali berbuat onar di Karangasem.
Ia tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran.
Baca juga: Pemilik Villa Yeh Baat Jatiluwih Dimintai Keterangan, Dua WNA Tewas Tertimbun Longsor di Tabanan
Bahkan pada Rabu (20/3/2024) kemarin, ia juga masuk tanpa izin ke salah satu penginapan dan memaksa untuk menginap.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, masyarakat bersama aparat kepolisian wilayah setempat sejatinya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada wanita berusia 51 tahun itu.
Namun IK justru tidak terima dan mengamuk.
Baca juga: Cerita Pemilik Villa yang Tertimbun Longsor, Dua WNA Datang Rabu Malam Dengan Kondisi Kelelahan
Masyarakat pun akhirnya melaporkan IK ke Imigrasi Singaraja, selanjutnya diamankan pada Kamis (21/3/2024) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, IK masuk ke Bali dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 23 Februari 2024, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selama berada di Bali, IK mengaku hanya ingin liburan.
Baca juga: Longsor Timpa Villa di Tabanan, Dua WNA Ditemukan Meninggal dalam Posisi Tidur
Selama menjalani proses pemeriksaan, IK dapat menjawab pertanyaan petugas dengan tenang.
Artinya tidak ada dugaan ia mengalami gangguan jiwa.
Untuk itu Imigrasi kata Hendra tidak membutuhkan bantuan medis untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
Baca juga: Operasi Keselamatan Agung, Polda Bali Tak Akan Tebang Pilih Targetkan WNI dan WNA di Jalan
Hendra menyampaikan bahwa tindakan pengamanan terhadap WNA yang telah meresahkan ini adalah wujud penegakan hukum keimigrasian dan juga sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat.
IK pun rencananya akan dideportasi ke negara asalnya pada Sabtu (23/3/2024). Sambil menunggu proses deportasi, ia saat ini diamankan di ruang detensi.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta dari masyarakat dalam mendukung terjaganya situasi yang kondusif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan WNA melakukan aktivitas atau perilaku yang meresahkan atau tidak menaati peraturan yang berlaku," tandas Hendra. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.