Pria Pamer Senpi di Karangasem
BREAKING NEWS! Soal Asal Usul Pistol Gus Benong, Kapendam IX/Udayana: Tidak Ada Keterlibatan TNI
BREAKING NEWS! Soal Asal Usul Pistol Gus Benong, Kapendam IX/Udayana: Tidak Ada Keterlibatan TNI
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana SE MM menegaskan tidak ada keterlibatan Kodam IX/Udayana ihwal asal usul senjata api milik petugas pemadam kebakaran berinisial AWT alias Gus Benong yang viral di media sosial.
Dari penangkapan Gus Benong kemudian dilakukan pemeriksaan dan muncul dugaan senjata api laras pendek yang dikuasai Gus Benong jenis FN merupakan milik TNI,
Senjata api yang diduga jenis FN telah diamankan polisi sebagai barang bukti beserta 1 buah magasin dan 46 butir peluru.
Karena saat dikonfirmasi awak media, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengarahkan untuk mengonfirmasi kepada Kapendam IX/Udayana terkait asal usul senjata api tersebut.
Saat dikonfirmasi Tribun Bali melalui sambungan telepon, Kapendam IX/Udayana sudah melakukan monitor bersama Asintel IX/Udayana dan mengecek seluruh peralatan persenjataan miilik Kodam IX/Udayana tidak ada yang hilang atau keluar dari gudang.
Serta dari hasil pengecekan anggota-anggota di satuan yang menjual keluar juga tidak didapati.
Baca juga: Pria Asal Sidemen Tak Berkutik Diamankan Polisi, Niat Gagah-gagahan Pamer Senpi di Media Sosial
Ia menegaskan tidak ada unsur keterlibatan TNI dalam hal ini jajaran Kodam IX/Udayana mengenai asal usul senjata tersebut.
"Sudah saya monitor, setelah kami cek tidak ada yang hilang atau keluar dari gudang, Asintel juga sudah mengecek, semua aman, Kepala Peralatan Kodam yang bidangi senjata juga sudah mengecek tidak ada permasalahan," kata Kapendam IX/Udayana
"Dari anggota juga tidak ada yang menjual, jadi kami pastikan tidak ada keterlibatan unsur TNI dalam hal ini Kodam IX/Udayana," jabarnya
"TNI itu kan banyak, ada di mana-mana, karena kewenangan saya Kodam IX/Udayana jajaran di sini saya pastikan tidak ada keterlibatan," tegas Kolonel Inf Agung.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, penggunaan senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat yaitu: pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, niat gagah-gagahan dengan memamerkan senjata api di akun media sosial Tiktok, pria berinisial AWT (33), asal Sidemen, Karangasem, Bali akhirnya tak berkutik diamankan polisi.
Setelah videonya pamer senjata api viral, anggota Reskrim Polres Karangasem melaksanakan patroli Cyber untuk mencari informasi pemilik akun media sosial bernama Gus Benong.
Dalam video yang viral itu, pria bertato itu dengan bangga pamer memiliki senjata api dan menembakkan Senpi tersebut, pada Kamis 14 Maret 2024, kemudian Tim Resmob Satreskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan pada 19 Maret 2024.
Bukannya mendapatkan pujian dari warganet, aksinya di akun Tiktok tersebut viral dan justru menuai banyak pertanyaan dan kecaman dari netizen hingga membuat keresahan di masyarakat dan terendus kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.