Sponsored Content
DPRD Tabanan Rancang Perda Lahan Pangan Berkelanjutan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan berencana akan membuat peraturan daerah (Perda)
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan berencana akan membuat peraturan daerah (Perda) tentang lahan pangan berkelanjutan. Yang tujuannya, adalah untuk menjaga ketahanan pangan.
Tentu saja, Perda nantinya akan menunjang program pemerintah dalam usaha menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Tabanan.
Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan, Perda ini juga sebagai penjabaran dari pemberlakuan kebijakan lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Sebab dari ditetapkannya LSD, masyarakat pemilik lahan persawahan yang masuk kawasan praktis, malah tidak bisa menikmati nilai ekonomis. Itu dari lahannya sendiri di luar sektor pertanian.
“Makanya ini harus ada peraturan yang mengatur tentang kondisi tersebut," ucapnya Senin 25 Maret 2024.
Omardani menjelaskan, nantinya peraturan ini juga akan memuat kebijakan terkait kompensasi terhadap penerapan kawasan LSD.
Namun kompensasi belum ditentukan nantinya seperti apa. Apakah akan berbentuk keringanan pajak atau hal lainnya. Karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
“Nanti kita lihat seperti apa,” ungkapnya.
Adapun draf rancangan Perda tersebut diperkirakan mulai masuk ke DPRD Tabanan pada April 2024 mendatang. Kemudian pihaknya juga harus menyiapkan naskah akademis dari perguruan tinggi yang ditunjuk.
Target pembahasannya dimulai April dan harus selesai akhir tahun 2024 ini. Sehingga Perda bisa segera disosialisasikan.
Dan sebelumnya Kabupaten Tabanan telah menetapkan Perda RTRW yang berkaitan dengan penetapan luas LSD.
Namun dalam prosesnya, ada perbedaan data antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan Pemkab Tabanan mengenai luas LSD. Data dari kementerian menyebut LSD di Tabanan seluas 19.100 hektare yang mengacu pada peta yang diperoleh dari citra satelit.
"Data kementerian tersebut mencakup lahan- lahan sawah yang telah dimiliki investor namun belum digarap. Sedangkan versi data Pemkab Tabanan menyebut luas LSD mencapai 16.100 hektare dengan menyisihkan lahan-lahan sawah yang telah dimiliki oleh investor," bebernya.(*)