Berita Buleleng

4 Akun Sosial Media Dilaporkan ke Polres Buleleng, Diduga Sebar Ujaran Kebencian Soal Desa Sidetapa

Empat Akun Sosial Media Dilaporkan ke Polres Buleleng, Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Desa Sidetapa

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Perbekel Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng I Made Sutama (tengah baju biru) melaporkan empat akun sosial media yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Desa Sidetapa, Selasa (26/3) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Perbekel Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng I Made Sutama melaporkan empat akun sosial media yang diduga menyebarkan kebencian terhadap desanya. Laporan dilayangkan ke Polres Buleleng, Selasa (26/3).

Dari pantauan di lokasi, Sutama melapor dengan didampingi sejumlah warga Desa Sidetapa. Kedatangannya itu diterima langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Kepad Tribun Bali, Sutama menyebut ada beberapa netizen yang memberikan komentar ujaran kebencian terhadap Desa Sidetapa.

Komentar itu berkaitan dengan kasus ditemukannya 27 mobil yang diduga hasil penggelapan di pekarangan rumah oknum warga desa setempat. 

"Katanya kalau tidak maling tidak makan, ada juga yang bilang desa saya mau dimutilasi dan diaben massal. Ada juga yang bilang Perbekel, Kelian Adat dan Kepala Dusun dapat setoran dari orang-orang yang berbuat jahat di desa kami. Padahal kami tidak seperti itu. Kami murni mengabdi untuk memajukan desa. Jangankan waktu dan tenaga, nyawa pun akan saya gratiskan untuk memajukan desa," tegas Sutama. 

Komentar ujaran kebencian itu lantas membuat masyarakat Desa Sidetapa geram.

Bahkan beberapa hari lalu kata Sutama sempat terjadi gejolak di desanya.

Dimana sekitar 1.000 orang sempat berkumpul di sekitar Pura Desa Sidetapa dan menuntut agar pemilik empat akun sosial media itu segera dilaporkan ke polisi. 

"Kami bukan membela masyarakat yang melanggar hukum. Kalau memang ada hal gadai-menggadai atau penggelapan, kami dari tokoh masyarakat Desa Sidetapa sama sekali tidak ada pembelaan. Yang kami bela karena desa kami dihujat. Itu sangat menyakitkan perasaan masyarakat Sidetapa. Kami membela nama desa, bukan membela masyarakat yang salah," tegasnya. 

Baca juga: UPDATE Kebakaran di Bekas Blok Lapas Kerobokan Bali, Damkar Badung Sampai Turunkan 5 Unit BW

Sutama tidak memungkiri, ada beberapa pemilik akun sosial media yang telah menyampaikan permohonan maaf.

Namun permohonan maaf itu tidak dapat diterima oleh masyarakat.

Ia pun berharap polisi dapat menindak tegas para pemilik akun yang telah melakukan ujaran kebencian tersebut.

Pihaknya bahkan telah menyerahkan bukti tangkapan layar ujaran kebencian yang ditulis oleh empat oknum tersebut di sosial media.

"Tidak ada kata ampun. Kami laporkan empat orang. Kalau terbukti ada pelanggaran pidana, kami mohon ditindak tegas oleh Kapolres dan jajaran," terangnya. 

Sementara Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan  dugaan ujaran kebencian tersebut.

Ia berjanji akan bersikap objektif, prosedural dan profesional dalam menangani masalah tersebut.

Sementara disinggung terkait perkembangan kasus temuan puluhan mobil yang diduga hasil gadaian, AKBP Widwan menyebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pihaknya tengah mengecek nomor rangka dan nomor mesin dari puluhan mobil tersebut.

Baca juga: Baru Bangun Tidur, Mahesa Temukan Motornya Telah Raib, Pintu Rumah Diikat Timing Belt

Mengingat dari hasil identifikasi ada beberapa plat mobil yang tidak sesuai alias palsu. 

Sementara Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menyebut, hingga saat ini pihaknya sudah menerima empat laporan dari korban. Dari empat laporan itu, baru dua unit mobil yang disita. Sementara dua laporan yang lain masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. 

AKP Diatmika menyebut, dari dua unit mobil yang sudah disita, baru satu orang yang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni bernama Hendrik.

Sementara satu orang lain berinisial Putu D saat ini masih buron.

AKP Diatmika berharap bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobil, untuk segera melapor ke Polres Buleleng sehingga datanya dapat dicocokan dengan 27 mobil yang ditemukan di rumah oknum warga Desa Sidetapa tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Buleleng menemukan 27 unit mobil yang diduga hasil penggelapan di pekarangan rumah seorang warga berinisial Y, di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Dari puluhan unit mobil itu, baru dua yang berhasil teridentifikasi kepemilikannya.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika ditemui Rabu (20/3) mengatakan, Polres Buleleng sebelumnya menerima laporan dari dua orang korban yang mengaku mobilnya yang sebelumnya disewakan kepada seseorang tak kunjung dikembalikan.

Laporan pertama diterima pada akhir Januari lalu dari seorang korban asal Denpasar.

Sementara laporan kedua diterima pada pertengahan Februari kemarin. 

Berangkat dari laporan itu, polisi pun melacak keberadaan mobil tersebut dan diketahui berada di wilayah Desa Sidetapa, tepatnya di pekarangan rumah milik Y.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman milik Y pada awal Maret kemarin.

Di lokasi itu temukan ada sekitar 27 unit mobil berbagai merk yang diduga hasil penggelapan. 

Dari puluhan mobil yang ada, baru dua unit yang dapat disita  sesuai dengan laporan yang diterima dari kedua korban di Polres Buleleng.

Dari dua mobil yang disita itu, polisi telah mengamankan  seorang pelaku bernama Hendrik.

Sementara satu pelaku lain berinisial Putu D yang merupakan warga asal Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng berhasil melarikan diri. Putu D kini telah ditetapkan sebagai DPO. 

“Hendrik dan Putu D ini mulanya menyewa mobil milik dua korban. Lalu dibawa kabur dan digadaikan kepada Y. Kami masih melacak keberadaan Putu D dengan bantuan IT. Sementara tersangka Hendrik akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar dapat disidangkan,” terang AKP Diatmika. 

Sementara untuk mobil lain, hingga saat ini belum dapat dilakukan penyitaan lantaran masih diselidiki kepemilikannya.

Untuk itu, AKP Diatmika mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan mobil untuk segera melapor ke polsek terdekat maupun Polda Bali agar dapat dicocokan dengan puluhan mobil yang ditemukan di Desa Sidetapa

Bagaimana dengan Y?

AKP Diatmika menyebut Y saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Pihaknya belum bisa melakukan penahanan, lantaran masih berupaya menyelidiki pemilik dari puluhan mobil itu.

Namun untuk mengantisipasi melarikan diri, Y dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Selain itu pengawasan rutin dilakukan oleh aparat di Polsek Banjar bekerjasama dengan Perbekel desa setempat.  

Atas adanya kejadian ini, AKP Diatmika pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menyewakan kendaraannya.

Mengingat penyewaan yang dilakukan secara pribadi dengan modal KTP sebagai jaminannya, dapat memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut, lalu digadaikan kepada penadah. 

“Harus selektif memilih orang. Masing-masing mobil juga sebaiknya dipasangi GPS agar posisinya mudah dilacak. Kami menduga puluhan mobil yang ada di rumah Y itu digadaikan sejak 2023. Sejauh ini mobil itu tidak digunakan oleh Y, hanya disimpan di rumahnya,” tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved