Berita Denpasar
Cecoki Mikol Lalu Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Heru dan Wahyu Divonis Bui 8 Tahun
Cecoki Mikol Lalu Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Heru dan Wahyu Divonis Bui 8 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Heru Kiswanto (24), Made Wahyu Ryoga (18) divonis pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim.
Keduanya dijatuhi hukuman karena tega merudapaksa korbannya yang masih dibawah umur inisial KD.
Sebelum merudapaksa, kedua terdakwa bersama terpidana anak inisial KS (berkas terpisah) terlebih dahulu mencekoki anak korban yang berumur 14 tahun tersebut dengan minuman beralkohol (mikol).
Amar putusan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 26 Maret 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Wahyu dan Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak.
Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Keduanya melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Kiswanto dan terdakwa I Made Wahyu Ryoga Saputra dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan tetap ditahan," tegas hakim ketua Hari Supriyanto.
Selain itu keduanya juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsidair kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Ini Identitas Tujuh Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal di Desa Nyambu Tabanan
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan menerima. Sebelumnya, JPU Agung Satriadi Putra mengajukan tuntutan 12 tahun kepada terdakwa.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.