Berita Bali

Ngurah Ambara Putra Gantikan Posisi Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI Perwakilan Bali

Ngurah Ambara Putra Gantikan Posisi Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI Perwakilan Bali

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Ngurah Ambara Putra Gantikan Posisi Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI Perwakilan Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beredar surat undangan Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPD RI, Rahman Hadi pada Rabu 27 Maret 2024.

Pada pokoknya, surat undangan itu meminta agar para Anggota DPD RI menghadiri sidang secara hybrid. Baik luring maupun daring pada Kamis 28 Maret 2024 besok.

Dengan agenda, pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antarwaktu dari Provinsi Bali.

Artinya, kedudukan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI Dapil Bali akan segera bergeser.


Dihubungi Tribun Bali, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menerangkan, sosok yang menjadi pengganti dalam rangka Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah suara terbanyak berikutnya.

“Iya suara terbanyak berikutnya (menjadi pengganti),” ungkap Lidartawan saat dihubungi Tribun Bali, Rabu 27 Maret 2024.

Sehingga, sosok yang akan menjadi pengganti Arya Wedakarna adalah Gede Ngurah Ambara Putra.

Sebab, Ngurah Ambara menduduki posisi kelima tertinggi raihan suara calon Anggota DPD RI Dapil Bali pada Pemilu 2019.

Baca juga: KPU Bali Membantah, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Jumlah Penggunaan Surat Suara Tak Sesuai


Dia, berhasil mengoleksi 120.428 suara pemilih.

Kendati demikian, Ngurah Ambara pada Pemilu 2024 kembali berlaga memperebutkan kursi DPR RI melalui Gerindra.

Padahal, sosok seorang DPD RI diwajibkan independen dan terbebas dari partai politik. 

Menanggapi hal ini, Lidartawan menerangkan, yang tidak diperbolehkan yakni ketika yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus partai politik.

Selain itu, status Ngurah Ambara pada Pemilu 2019 lalu memang belum terafiliasi oleh partai politik.

“Kalau yang nggak boleh itu kan pengurus partai politik. Dia dulu kedudukannya kan tidak partai politik. Ini kan bicara dulu,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved