Populer Bali

Viral Bali: Langgar Overstay, Bule Prancis Bikin Onar Hendak Tunjukkan Kemaluan ke Petugas Imigrasi

Inilah berita Viral Bali yang menjadi sorotan hangat publik dalam beberapa waktu terakhir, seperti ulah Warga Negara Asing (WNA) alias bule Prancis

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Dikawal petugas Imigrasi, WN Perancis ini dideportasi karena overstay dan berbuat onar. 

TABSDB berdalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya. Selain itu, TABSDB juga melontarkan kata-kata kasar.

Pula melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik.

Langkah tegas pun diambil pihak Imigrasi dengan menunda keberangkatan TABSDB, meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan.

Selanjutnya TABSDB diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

"Ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Pengenaan biaya denda overstay diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. di mana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay," terang Dudy.

Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui kalau telah overstay, karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari setelah Vitas-nya terbit.

Selain itu, ia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi kondisinya yang sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir serta arak sehingga mabuk.

Karena pendeportasian tidak dapat dilakukan segera, TABSDB dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

TABSDB didetensi selama 12 hari dan dideportasi ke kampung halamannya pada 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pria tersebut telah dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

TABSDB akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkas Dudy.

Baca juga: Viral Bali: Pamer Senjata Api, Pria Bertato di Karangasem Diamankan Polisi, Korupsi PNPM di Tabanan

Dikira Tersesat, 4 Pendaki asal Denpasar di Gunung Sanghyang Ternyata Ubah Rute Pulang

Empat pendaki gunung asal Denpasar dikabarkan tersesat di Gunung Sanghyang, Tabanan.

Namun saat dilakukan penyisiran, mereka ditemukan dalam keadaan sehat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved