Berita Bali
Kursi AWK di DPD RI Digantikan Ngurah Ambara Putra, Bagaimana Nasib Gugatan di PTUN?
Kursi AWK di DPD RI Digantikan Ngurah Ambara Putra, Bagaimana Nasib Gugatan di PTUN?
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beredar surat undangan Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI terkait pergantian antar waktu (PAW), Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK.
Saat ini AWK tengah mengajukan gugatan di PTUN terkait keputusan pemberhentiannya dari DPD RI.
Dalam surat undangan itu disampaikan kepada seluruh anggota DPD RI agar hadir dalam sidang pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antarwaktu dari Provinsi Bali pada Kamis 28 Maret 2024 besok.
Baca juga: Jelang Pilkada Klungkung, Mulai Muncul Paket JABAR
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPD RI, Rahman Hadi pada Rabu 27 Maret 2024.
Artinya, kedudukan AWK sebagai Anggota DPD RI Dapil Bali akan segera bergeser.
Dihubungi Tribun Bali, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menerangkan, sosok yang menjadi pengganti dalam rangka Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah suara terbanyak berikutnya.
Baca juga: Ratusan Babi Mati di Karangasem, Distan Bali Masih Cek Laboratorium
“Iya suara terbanyak berikutnya (menjadi pengganti),” ungkap Lidartawan saat dihubungi Tribun Bali, Rabu 27 Maret 2024.
Sehingga, sosok yang akan menjadi pengganti AWK adalah Gede Ngurah Ambara Putra.
Sebab, Ngurah Ambara menduduki posisi kelima tertinggi raihan suara calon Anggota DPD RI Dapil Bali pada Pemilu 2019.
Dia, berhasil mengoleksi 120.428 suara pemilih.
Kendati demikian, Ngurah Ambara pada Pemilu 2024 kembali berlaga memperebutkan kursi DPR RI melalui Gerindra.
Padahal, sosok seorang DPD RI diwajibkan independen dan terbebas dari partai politik.
Menanggapi hal ini, Lidartawan menerangkan, yang tidak diperbolehkan yakni ketika yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus partai politik.
Selain itu, status Ngurah Ambara pada Pemilu 2019 lalu memang belum terafiliasi oleh partai politik.
“Kalau yang nggak boleh itu kan pengurus partai politik. Dia dulu kedudukannya kan tidak partai politik. Ini kan bicara dulu,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
MR Diamankan, 1 Pelaku Diduga Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap! |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.