Berita Bali

Kursi AWK di DPD RI Digantikan Ngurah Ambara Putra, Bagaimana Nasib Gugatan di PTUN?

Kursi AWK di DPD RI Digantikan Ngurah Ambara Putra, Bagaimana Nasib Gugatan di PTUN?

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Instagram @aryawedakarna
Arya Wedakarna Buka Nasibnya di Pemilu 2024 Usai Diberhentikan dari DPD RI, Akui Masih Tetap Ikut 

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan salah satu Anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna.

Dari cuplikan video yang beredar pada Jumat 2 Februari 2024, putusan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali.

Dalam putusannya, Mangku Pastika mengatakan AWK terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap AWK sebagai Anggota DPD RI.

“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E., (M.Tru)., M.Si Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI.”

“Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika.

Menanggapi pemberhentiannya ini, AWK angkat bicara. Pasalnya, dia mengaku tak malu dipecat dari DPD RI karena laporan dari MUI.

Sebab, AWK menegaskan membela agama Hindu Bali.

“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela Agama Hindu Bali,” ungkap AWK saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024 lalu.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian Anggota DPD RI 2019-2024 Dapil Bali, AWK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, penandatanganan pemberhentian AWK, dilakukan pada Kamis 22 Februari 2024 lalu.

Kendati demikian, AWK pasalnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW.

Bahkan, AWK juga telah bersurat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved