Populer Bali

Viral Bali: Bule Amerika Culik Gadis Belia di Kuta, Putu Oka Ajak 5 Anak Bobol Toko di Denpasar

Simak berita Viral Bali sepanjang 24 jam terakhir yang memantik sorotan hangat mulai peristiwa WNA Amerika culik gadis belia di Kuta Selatan.

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
SHUTTERSTOCK VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi penculikan anak.Viral Bali: Bule Amerika Culik Gadis Belia di Kuta, Putu Oka Ajak 5 Anak Bobol Toko di Denpasar 

Di antaranya 12 sak beras berukuran 10 Kg, dan 1 dus bir merk Bintang. Barang tersebut mereka bawa pergi meninggalkan TKP.

Atas kejadian itu, pihak toko yang diwakili oleh Ida Bagus Rai Bujana membuat laporan ke Mapolsek Denpasar Selatan pada 22 Maret 2024 lalu.

Anak-anak Wajib Lapor

Kamis, 23 Maret 2024, personel Polsek Denpasar Selatan melakukan patroli dengan tujuan utama mengejar para tersangka sebagaimana ciri-ciri yang diperoleh dari rekaman CCTV.

Ketika melintas di seputar Renon, petugas melihat empat orang terduga pelaku.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Usai dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan kembali dua pelaku lainnya di rumahnya masing-masing.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari menuturkan, tersangka Oka Arianta terancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“(Pasal) 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, lima tersangka anak di bawah umur tersebut masih mengedepankan mediasi dalam penyelesaian masalahnya.

Pun ketika ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan, mereka tak digabung dengan tahanan dewasa.

“Untuk anak-anak di bawah umur, kita sudah melaksanakan mediasi. Pisah, tahanan di Reskrim. Tidak bergabung dengan tahanan dewasa,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Made Putra Yudistira menerangkan, lima tersangka yang masih di bawah umur itu hanya dikenakan wajib lapor bersama orangtuanya.

“Untuk anak-anak prosesnya dibedakan. Karena memang dari sistem peradilan anak, memang ada tahapan yang tidak bisa dilompati. Kita masih mengutamakan unsur kekeluargaan. Dikenakan wajib lapor,” pungkasnya. (tribun bali/mah/ian)

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved