Populer Bali

Viral Bali: Bule Amerika Culik Gadis Belia di Kuta, Putu Oka Ajak 5 Anak Bobol Toko di Denpasar

Simak berita Viral Bali sepanjang 24 jam terakhir yang memantik sorotan hangat mulai peristiwa WNA Amerika culik gadis belia di Kuta Selatan.

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
SHUTTERSTOCK VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi penculikan anak.Viral Bali: Bule Amerika Culik Gadis Belia di Kuta, Putu Oka Ajak 5 Anak Bobol Toko di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Simak berita Viral Bali sepanjang 24 jam terakhir yang memantik sorotan hangat mulai peristiwa WNA Amerika culik gadis belia di Kuta Selatan.

Kemudian berita Viral Bali berikutnya terkait kasus pencurian toko yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Denpasar berhasil dibongkar polisi.

Berikut ulasan selengkapnya berita Viral Bali:

Baca juga: Viral Bali: Langgar Overstay, Bule Prancis Bikin Onar Hendak Tunjukkan Kemaluan ke Petugas Imigrasi

Aparat kepolisian berhasil mengamankan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, DCB (33) yang diduga menjadi pelaku penculikan.

DCB disebut berupaya menculik seorang bocah berinisial NPAPSD (8) di Kori Nuansa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk  memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof IGNG Ngoerah Sanglah," ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (27/3). 

Belum diketahui apa motif DCB nekat melakukan aksinya itu. Namun, polisi berencana memeriksa kondisi kejiwaan DCB ke RSUP IGNG Ngoerah.

“Termasuk mencari apa motif pelaku dan memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof Ngoerah Sanglah, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika,” kata Kabid Humas Polda Bali.

WNA asal Amerika Serikat, DCB (33) yang diduga menjadi pelaku penculikan bocah di Kuta Selatan saat diamankan petugas.
WNA asal Amerika Serikat, DCB (33) yang diduga menjadi pelaku penculikan bocah di Kuta Selatan saat diamankan petugas. (Istimewa)

Menurut Kabid Humas Polda Bali, kejadian itu berlangsung, Senin (25/3) lalu.

Kala itu, korban NPAPSD bersama sepupunya, KN (8), hendak pergi ke warung dan melintas di depan rumah pelaku.

Pelaku kemudian mengajak korban berbincang dengan bahasa Inggris dan tiba-tiba menarik tangan kiri korban menggunakan kedua tangannya.

 Korban digendong oleh pelaku dan dibawa masuk ke halaman rumah yang dilanjutkan dengan mengunci pagar rumahnya.

“Tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu menggendongnya dan dibawa korban masuk ke halaman rumah pelaku langsung mengunci pagar rumah,” ungkap Humas Polda Bali.

Tak hanya itu, pelaku juga disebut sempat mengambil sebilah pisau dari dapurnya dan meletakkannya di atas meja. Sontak, korban langsung berteriak “Help” guna memancing perhatian warga yang ada di sekitar rumah pelaku.

“Kemudian pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak “HELP HELP HELP”, selanjutnya pelaku menaruh pisaunya di atas meja,” imbuh Humas Polda Bali.

Baca juga: Viral Bali: 4 Hari Hilang, Made Dana Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Bambu Tampaksiring

Tak berselang lama, bibi dan paman korban datang ke TKP dan menabrak pintu pagar rumah pelaku hingga terbuka.

Melihat kesempatan itu, korban langsung berlari dan menghampiri bibinya.

Atas kejadian tersebut, ayah korban, Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar.

Laporan Polisi tersebut diterima dengan Nomor LP LP-B/67 / III /2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 25 Maret 2024.

Ayah korban, melaporkan pelaku tentang dugaan tindak pidana penculikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orangtua korban," jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Kabid Humas Polda Bali mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua dan guru di sekolah-sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah.

"Agar saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktivitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada polisi," kata mantan Kapolresta Denpasar itu.

Baca juga: Viral Bali: Pamer Senjata Api, Pria Bertato di Karangasem Diamankan Polisi, Korupsi PNPM di Tabanan

Putu Oka Ajak Lima Anak Bobol Toko, Satu di Antaranya Perempuan Berusia 14 Tahun

Petugas Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur.

Tak tanggung-tangung, ada lima anak di bawah umur yang diajak melakukan aksi kejahatan oleh seorang dewasa.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, Selasa (26/3) menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan enam orang tersangka dalam kasus pencurian di Toko Wisnu Kencana, sebuah toko sembako yang berlokasi di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar.

Lima dari enam orang yang berhasil diamankan itu masih di bawah umur. Bahkan ada yang berjenis kelamin perempuan.

“Tersangka ada enema orang. Satu dewasa dan lima adalah anak-anak di bawah umur,” ungkap Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari di Mapolsek Denpasar Selatan.

Kelima anak di bawah umur itu berinisial IPT BSD (16), TMDL (15), IDW GD WS (14), IGST BBG (13), dan seorang perempuan berinisial KDK DANP (14).

Sementara satu tersangka lainnya yakni I Gusti Putu Oka Arianta (20) yang juga merupakan mantan karyawan toko yang dibobol.

Pengakuan tersangka Oka Arianta kepada petugas, komplotannya itu merupakan rekannya yang kerap diajak menonton konser bersama.

“Teman-teman yang biasa saya ajak nonton konser di Lapangan Renon,” ungkap Oka Arianta ketika ditanya Kapolsek.

Oka Arianta mengaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati kepada pemilik toko.

Sebab, bonus yang dijanjikan tak kunjung didapatkan tersangka.

Kemudian, saat tersangka mengundurkan diri dan meminta gajinya, juga tak diberikan oleh pemilik toko.

Dia juga mengatakan, pemilik toko memblokir aplikasi WhatsApp sehingga memutus komunikasi.

“Sakit hati. Dijanjikan bonus. Gaji juga tetap segitu. Saya mengundurkan diri, saya minta gaji. Ibu yang punya toko memotong pembicaraan saya. Akhinya WA saya diblock, WA tidak dijawab,” tuturnya.

Pencurian yang didalangi tersangka Oka Arianta telah berlangsung sebanyak lima kali sejak Bulan Februari sampai Maret 2024.

Terakhir, mereka melakukan aksinya pada Rabu (20/3) pukul 03.00 Wita.

Kala itu, mereka sedang berkumpul di sebuah mini market di kawasan Renon, Denpasar. Tiba-tiba tersangka Oka Arianta berinisiatif untuk melakukan pencurian.

Usai membagi tugas, mereka kemudian meluncur ke TKP. Oka Arianta bertugas membobol pintu toko, sementara tersangka lain menunggu di depan gerbang.

Kompol Kalpika Sari mengatakan, Oka Arianta masuk ke dalam toko dengan merusak gembok menggunakan tang potong yang telah disiapkan sebelumnya.

"Pelaku sendiri yang datang ke TKP, kemudian tersangka lain menunggu di gerbang. Dia sudah menyiapkan satu buah tang untuk merusak gembok,” jelas Kapolsek.

Berhasil membobol toko, tersangka Oka Arianta masuk dan mengambil sejumlah barang dagangan.

Di antaranya 12 sak beras berukuran 10 Kg, dan 1 dus bir merk Bintang. Barang tersebut mereka bawa pergi meninggalkan TKP.

Atas kejadian itu, pihak toko yang diwakili oleh Ida Bagus Rai Bujana membuat laporan ke Mapolsek Denpasar Selatan pada 22 Maret 2024 lalu.

Anak-anak Wajib Lapor

Kamis, 23 Maret 2024, personel Polsek Denpasar Selatan melakukan patroli dengan tujuan utama mengejar para tersangka sebagaimana ciri-ciri yang diperoleh dari rekaman CCTV.

Ketika melintas di seputar Renon, petugas melihat empat orang terduga pelaku.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Usai dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan kembali dua pelaku lainnya di rumahnya masing-masing.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari menuturkan, tersangka Oka Arianta terancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“(Pasal) 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, lima tersangka anak di bawah umur tersebut masih mengedepankan mediasi dalam penyelesaian masalahnya.

Pun ketika ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan, mereka tak digabung dengan tahanan dewasa.

“Untuk anak-anak di bawah umur, kita sudah melaksanakan mediasi. Pisah, tahanan di Reskrim. Tidak bergabung dengan tahanan dewasa,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Made Putra Yudistira menerangkan, lima tersangka yang masih di bawah umur itu hanya dikenakan wajib lapor bersama orangtuanya.

“Untuk anak-anak prosesnya dibedakan. Karena memang dari sistem peradilan anak, memang ada tahapan yang tidak bisa dilompati. Kita masih mengutamakan unsur kekeluargaan. Dikenakan wajib lapor,” pungkasnya. (tribun bali/mah/ian)

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved