Berita Bali
Dinas PMD Bali Masih Menanti Aturan Pelaksanaan Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun
perubahan masa jabatan itu disambut baik oleh Ketua Forum Perkebel dan Lurah Denpasar
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta pada Kamis 8 Maret 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dengan disahkannya Revisi UU tersebut masa jabatan kepala desa disetujui bertambah yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun dan bisa diperpanjang dua kali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina juga mengatakan pihaknya masih menunggu waktu pelaksanaan turunan dari hasil Revisi Undang-Undang 6/2014 tentang Desa untuk perubahan kedua.
Baca juga: Kepala Desa dan Bendahara Kebon Padangan, Tabanan Didakwa Korupsi Dana Desa
“Kami masih menunggu aturan pelaksanaannya," katanya singkat pada Sabtu 30 Maret 2024.
Sementara itu, perubahan masa jabatan itu disambut baik oleh Ketua Forum Perkebel dan Lurah Denpasar walau belum ada pembahasan terkait undang-undang tersebut.
Ketua Forum Perbekel dan Lurah Kota Denpasar, I Gede Wijaya Saputra mengatakan belum mengkoordinasikan hasil Revisi Undang-Undang Desa dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desat (DPMD) Kota Denpasar.
PIhaknya baru membaca revisi dan mengetahui ada perubahan terutama di pasal 118 mengenai ketentuan peralihan.
Dalam pasal tersebut, ditulis kepala desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
"Terkait tanggapaan Ketua Forum Perbekel Kota Denpasar perubahan kedua UU 6/2014 tentang Undang-Undang Desa, kami dari forum perbekel belum bisa memberikan kejelasan yang terkait karena kami baru membaca belum mengkoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Denpasar terkait perubahan tersebut," ungkap Wijaya.
Wijaya akan mengkoordinasikan dengan dinas terkait karena ada poin-poin yang belum dipahami.
Terlebih pada tahun 2025 mendatang ada 23 kepala desa di Denpasar masa jabatannya berakhir kalau memakai aturan yang belum diubah.
"Mungkin ada yang purna bakti di periode pertama dan ada yang purna bakti di periode kedua dengan masa jabatan yang masih enam tahun sesuai UU 6/2014 dengan ada perubahan kedua di pasal 118, ada berapa poin yang masih belum pahami. Apakah diperpanjang setelah ditetapkan undang-undang tersebut atau ada pemilihan ulang periode ketiga, itu belum bisa kami pahami," jelasnya.
Adanya perubahan Undang-Undang Desa ini, para perbekel di Kota Denpasar akan segara berkoordinasi dengan DPMD Kota Denpasar.
Berkaitan masa jabatan yang diperpanjang, Wijaya setuju dengan perubahan masa jabatan menjadi 8 tahun, menurutnya idealnya kepala desa bisa diberikan waktu yang lebih membangun desa.
"Idealnya lagi kalau diberikan waktu yang lebih untuk membangun desa," katanya.
Ia menambahkan, Forum Perbekel Provinsi Bali juga belum ada komunikasi, karena baru dua hari menerima putusan perubahan tersebut.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.