Berita Denpasar

Kepala Desa dan Bendahara Kebon Padangan, Tabanan Didakwa Korupsi Dana Desa

Kepala Desa dan Bendahara Kebon Padangan, Tabanan Didakwa Korupsi Dana Desa

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa I Made Arif Hartawan dan Ni Sayu Komang Sudiariani menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Desa Kebon Padangan, Pupuan, Tabanan periode 2015 sampai dengan 2021, I Made Arif Hartawan dan bendahara sekaligus kaur keuangan, Ni Sayu Komang Sudiariani alias Ni Sayu Komang Sudiaryani (berkas terpisah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 30 Januari 2024.

Keduanya didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2020. Di mana negara mengalami kerugian hingga Rp 598 juta lebih. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di muka persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis. 

Baca juga: BACAAN Doa untuk Kedua Orang Tua yang Sedang Sakit: Arab, Latin dan Terjemahan

"Dakwaan kesatu primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor

sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Nengah Ardika di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha. 

Sedangkan dakwaan subsidair, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Atau dakwaan kedua, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.

Baca juga: MAKNA Tradisi Memberi Angpao Saat Perayaan Tahun Baru Imlek

Terhadap dakwaan tim JPU, kedua terdakwa didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Karena tidak diajukan eksepsi, sidang akan kembali digelar pekan depan mengagendakan pemeriksaan saksi. 

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ini telah menggunakan dana uang yang berasal dari dana desa dan juga pajak yang tidak disetorkan ke kas negara. Dari pengakuan sebelumnya, keduanya menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi. 

Dari perbuatan kedua terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 598.123.594. Ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara
BPKP RI Perwakilan Bali atas dugaan peyimpangan pengelolaan dana Desa Kobon Padangan, Pupuan, Tabanan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved