Berita Bali

Adi Wirawan Ngamuk dan Rusak Mesin Pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Berawal dari Merasa Tak Dilayani

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan) kepada terdakwa I Ketut Adi Wirawan (54).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TANGKAP LAYAR TRIBUN VIDEO
Ilustrasi SPBU - Adi Wirawan Ngamuk dan Rusak Mesin Pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Berawal dari Merasa Tak Dilayani 

Adi Wirawan Ngamuk dan Rusak Mesin Pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Berawal karena Merasa Tak Dilayani


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan) kepada terdakwa I Ketut Adi Wirawan (54).

Terdakwa dituntut, karena melakukan perusakan mesin pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Badung. 

Baca juga: Polda Bali Sidak Kecurangan SPBU, Siap Tindak Tegas Oknum Nakal

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Tuntutan sudah diajukan JPU. Terdakwa dituntut satu tahun penjara," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Gede Gatot Hariawan saat dikonfirmasi, Senin, 1 April 2024.

Pihaknya mengatakan, dalam surat tuntutan JPU disebutkan, bahwa terdakwa Adi Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan.

Baca juga: Ada Sinyal Kenaikan, Cek Harga BBM Terbaru Hari Ini Hingga Awal Maret 2024 di SPBU Seluruh Indonesia

"Perbuatan terdakwa melanggar pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Ini sesuai dalam surat dakwaan JPU," imbuh Gatot. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan.

Di mana pada persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa pengerusakan itu dilakukan terdakwa di SPBU dekat Kampus Universitas Udayana, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 Wita. 

Baca juga: Krisis Pegawai, 2 Tenaga Metrologi Gianyar Untuk 20 Ribuan Timbangan dan 29 SPBU

Bermula ketika terdakwa datang berboncengan bersama temannya mengendarai sepeda motor menuju tempat pengisian BBM jenis Pertamax pada jalur kendaraan roda empat. 

Namun karyawan yang bertugas pada hari itu sedang melayani di tempat pengisian Pertalite sehingga di tempat terdakwa akan melakukan pengisian BBM jenis Pertamax tidak ada yang melayani. 

Terdakwa pun sempat didatangi oleh karyawan atau saksi bernama AA Bagus Wiguna.

Baca juga: Tim Kemendag Temukan Alat Ukur Tak Berlaku di Bangli, Anton: Sasaran Kami Pasar dan SPBU

Saksi mengarahkan agar terdakwa mengantre di jalur sepeda motor.

Terdakwa enggan dan bersikeras dilayani di tempat pengisian tersebut.

Kemudian karyawan tersebut mengajak terdakwa ke kantor untuk bertemu dengan petugas admin, saksi Yustin Triana Dewi.

Tujuannya agar terdakwa mendapatkan penjelasan mengenai SOP pelayanan yang berlaku di SPBU tersebut.

Usai pertemuan, terdakwa justru kembali lagi ke tempat pengisian.

Saksi Yustin menanyakan terdakwa, namun terdakwa menjawab, kenapa dirinya tidak dikasi membeli BBM sedangkan pembeli menggunakan jirigen diizinkan. 

Singkat cerita, terdakwa tidak terima dengan penjelasan saksi Yustin dan sempat menendang jerigen.

Setelah itu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi Bagus Wiguna namun kembali dilerai oleh saksi Yustin. 

Lantaran sudah emosi, terdakwa kembali membanting jirigen dan memukul 1 unit mesin disfenser BBM Pertamax merek Tatsuno Tipe GDA 220220 JMBDT000000 No Seri AA hingga rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali.

Setelah melakukan perusakan, terdakwa tetap di lokasi dan tidak mau pergi dari lokasi kejadian.

Selanjutnya manager SPBU, saksi AA Istri Agung Pernama Sari datang, terdakwa pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf. 

Manager lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.

Akibat perbuatan terdakwa merusak mesin tersebut, saksi AA Istri Agung Pernama Sari selaku penerima Kuasa dari SPBU Unud 54.803.16 mengalami kerugian sebesar Rp42.800.000. (*)

 

Berita lainnya di Perusakan 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved