Berita Bangli

Tim Kemendag Temukan Alat Ukur Tak Berlaku di Bangli, Anton: Sasaran Kami Pasar dan SPBU

Kemendag melakukan pengawasan pengoperasian alat ukur, takar timbangan dan perlengkapan di Bangli

Istimewa
Tim Kemendag saat melakukan pengawasan UTTP di salah satu SPBU kota Bangli - Tim Kemendag Temukan Alat Ukur Tak Berlaku di Bangli, Anton: Sasaran Kami Pasar dan SPBU 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II melakukan pengawasan pengoperasian alat ukur, takar timbangan dan perlengkapan (UTTP) di Kabupaten Bangli, Bali.

Dari kegiatan tersebut, tim menemukan alat ukur yang tak berlaku, lantaran sudah habis masa teranya.

Hal tersebut diungkapkan Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama, Anton Kurniadi, Rabu 23 Agustus 2023.

Kata dia, dari pengawasan di Pasar Kidul masih ditemukan beberapa pedagang yang belum melakukan tera ulang.

Baca juga: Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah, BSI Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Perdagangan

Kendati demikian diakui sebagian besar pedagang yang sudah sadar untuk melakukan tera ulang.

Anton yang saat itu didampingi Ketua Tim Bimbingan Mutu Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II, Arif Fajar Solikin menyebut pihaknya mendapati alat ukur yang tanda teranya sudah tidak berlaku.

Ada yang terakhir 2016, ada juga yang 2021.

"Tentu kondisi ini perlu ditindaklanjuti, agar alat ukur ini ditera ulang. Massa berlaku tanda tera adalah satu tahun," ucapnya.

Anton menjelaskan pengawasan UTTP secara umum bertujuan untuk perlindungan konsumen, serta memastikan penggunaan UTTP sesuai aturan.

Kegiatan ini dilakukan setiap tahun, dan tahun ini Kabupaten Bangli menjadi lokasi pengawasan.

"Sasaran kami adalah pasar dan SPBU. Kami sudah turun ke Pasar Kidul dan juga SPBU di wilayah Bangli dan Kintamani," ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Bimbingan Mutu Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II telah memberikan imbauan bagi para pedagang.

Sedangkan untuk SPBU, diakui sudah memenuhi persyaratan kemetrologian.

Artinya alat ukur sudah sesuai dan tidak keluar dari batas-batas yang ditentukan.

"Setelah dilakukan pengawasan ini, selanjutnya akan dikeluarkan surat rekomendasi, hal-hal apa saja yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bangli," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved