Berita Denpasar
Kadisdik Bali Pastikan Pramuka Masih Ada di Sekolah
Disdikpora) KN Boy Jayawibawa katakan Ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka tetap ada di sekolah.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) KN Boy Jayawibawa katakan Ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka tetap ada di sekolah.
Boy juga mengatakan belum mendapat informasi kalau ada perubahan aturan.
Ia menjelaskan sesuai dengan Permendikbud Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dinyatakan menyiapkan ekstrakurikuler wajib hanya saja khusus untuk Pramuka mengenai pelaksanaan kemah tidak diwajibkan.
"Setahu saya belum ada di permendikbud 12 tahun 2024 belum dihapus. Itu hanya direvisi dari mulai kewajiban. Untuk wajib menyiapkan ektrakurikuler itu wajib. Tapi pramuka ada sub faktornya itu melaksanakan perkemahan, dari sana tidak wajib kalau sekolah mau melaksanakan perkemahan bisa," ungkap Boy pada, Senin 1 April 2024.
Lebih lanjutnya ia mengatakan jika merujuk Undang-Undang 10 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, di dalamnya masih mewajibkan satuan pendidikan memiliki gugus depan.
Baca juga: 330 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran Mulai 4 April 2024
Sehingga sampai saat ini Pramuka belum dihapus. “Tidak tahu saya dapat berita seperti ini (Pramuka dihapus),” tandasnya.
Menurutnya Pramuka adalah ekstrakurikuler yang memberikan dampak positif, terutama dalam hal membangun rasa sinergi di alam terbuka.
Ia menegaskan Pramuka tidak dihapus tapi siswa dapat memilih akan mengambil ekskul apa.
"Eskul tetap wajib itu, persoalan siswa mau memilih atau tidak kan sama seperti kita SMA seperti itu. Ada yang memilih P3K, atau Pramuka bebas itu. Wajib itu, tetap ada (Pramuka)," bebernya.
Seperti diketahui ramai menjadi perbincangan Mendikbud Nadiem Makarin menghapus ekskul Pramuka.
Ekskul yang bertujuan untuk pengembangan diri itu tidak lagi bersifat wajib tapi dalam Permendikbud nomor 12/2024 menjadi sukarela.
Dari Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin 1 April 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.