Berita Denpasar
Naik Rp 500 Ribu di Tahun 2023, Pemkot Denpasar Tak Naikkan Gaji Pegawai Kontrak di Tahun 2024
Pemkot Denpasar tak menaikkan gaji pegawai kontrak, tenaga kontrak yang diajukan PPPK, merupakan pegawai yang masuk database
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2024 ini, Pemkot Denpasar tak menaikkan gaji dari pegawai kontrak di lingkungan Pemkot Denpasar.
Hal ini dikarenakan gaji pegawai kontrak telah dinaikkan sebesar Rp 500 ribu pada tahun 2023 lalu.
Di mana kenaikan gaji untuk pegawai kontrak ini dilakukan pada APBD Perubahan tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.
Baca juga: TPP 337 Guru PPPK 2022 Denpasar Belum Cair, Wali Kota Jaya Negara Janjikan di APBD Perubahan
“Pegawai kontrak sementara belum (naik gaji), karena kemarin tahun 2023 kami tingkatkan lagi Rp 500 ribu,” kata Jaya Negara.
Sementara itu, di tahun 2024 ini pihaknya mengusulkan 4.602 formasi dari tenaga kontrak untuk jadi PPPK.
Dan menurutnya usulan tersebut pun sudah disetujui oleh Kemenpan RB.
Adapun tenaga kontrak yang diajukan PPPK, merupakan pegawai yang masuk database.
“Persyaratannya masuk database, kami perjuangkan itu, ada 4.600 orang,” katanya.
Pihaknya pun mengaku tetap mengacu pada arahan Mendagri.
Meski demikian, pihaknya berharap agar semua pegawai kontrak bisa diangkat menjadi PPPK.
“Mudah-mudahan ada keputusan semua pegawai diangkat jadi PPPK,” katanya.
Sementara itu, untuk formasi PPPK tahun 2024 yang diajukan Pemkot Denpasar meliputi guru berjumlah 432 formasi PPPK.
Kemudian ada tenaga kesehatan 59 PPPK, dan tenaga teknis 4.111 formasi PPPK.
Jaya Negara menyampaikan peranan tenaga kontrak dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintah di lingkungan Pemkot Denpasar sangatlah penting.
Sehingga, dengan adanya pengangkatan PPPK ini diharapkan mampu mendukung karir para tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Denpasar. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.