Berita Denpasar
TPP 337 Guru PPPK Di Denpasar Belum Cair, Wali Kota: Di APBD Perubahan Kami Bayarkan
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, seharusnya mereka sudah menerima TPP tersebut pada tahun 2024 ini.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sampai saat ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Denpasar tahun anggaran 2022 belum menerima tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Alhasil banyak dari mereka yang mengadu ke Wali Kota maupun Wakil Wali Kota.
Setidaknya ada 337 PPPK yang diangkat tahun anggaran 2022 dan semuanya merupakan guru.
Di mana mereka telah ditetapkan April 2023 menerima SK pengangkatan pada Juli tahun 2023 lalu.
Baca juga: 1.444 PPPK Tahun Anggaran 2023 Denpasar Terima SK Pengangkatan, Tahun 2024 usulkan 4.602 Formasi
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, seharusnya mereka sudah menerima TPP tersebut pada tahun 2024 ini.
“Untuk PPPK 2022 sudah ditetapkan April 2023, harusnya (TPP, - red) sudah dibayarkan pada APBD Indik 2024 ini,” katanya, Kamis 28 Maret 2024.
Namun dikarenakan kondisi keuangan daerah defisit, maka belum bisa dibayarkan.
Terkait hal itu, pihaknya pun mengupayakan pada APBD perubahan ini TPP tersebut bisa dicairkan.
“Pada APBD Perubahan sudah surplus, tapi ternyata ada aturan tidak bisa bayar TPP PPPK di Perubahan. Kami kemudian tugaskan Pak Wakil, BKPSDM dan BPKAD untuk ke Jakarta. Akhirnya dapat surat dari Mendagri, TPP tersebut bisa dibayarkan di perubahan ini,” katanya.
Pihaknya pun mengaku akan langsung membayarkan TPP untuk 1.444 PPPK tahun anggaran 2023 yang SK-nya baru diserahkan pada Kamis 28 Maret 2024.
Pihaknya berharap, pendapatan ASN di Kota Denpasar bisa mencapai Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulannya.
“Kami berusaha selalu meningkatkan dukungan kinerja ASN di Denpasar,” katanya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.