Berita Denpasar
1.444 PPPK Tahun Anggaran 2023 Denpasar Terima SK Pengangkatan, Tahun 2024 usulkan 4.602 Formasi
Sebanyak 1.444 orang PPPK pun menerima SK pengangkatan, terdiri atas formasi tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat Keputusan (SK) hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 diserahkan pada Kamis 28 Maret 2024.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Gedung Dharmanegara Alaya Lumintang Denpasar, Bali yang juga disertai pengambilan sumpah jabatan.
Sebanyak 1.444 orang PPPK pun menerima SK pengangkatan tersebut.
“Setelah seleksi akhirnya kami bisa menyerahkan SK PPPK dan semoga mereka bisa mengemban tugas dengan baik,” kata Jaya Negara.
Baca juga: Jelang Rekrutmen PPPK, Sopir Damkar di Klungkung Galau, Nama Mereka Tidak Masuk Database BKN
Dari jumlah tersebut, terdiri atas formasi tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru.
Sementara itu, Jaya Negara menambahkan, untuk tahun anggaran 2024 ini pihaknya juga sudah mengusulkan formasi ke pusat.
Pihaknya mengaku mengusulkan sebanyak 4.602 formasi PPPK dan sudah disetujui oleh Kemenpan RB.
Di mana jumlah pengusulan tersebut meliputi formasi guru sebanyak 432 formasi.
Kemudian ada tenaga kesehatan 59 PPPK, dan tenaga teknis 4.111 formasi PPPK.
Di mana sebelum ditetapkan, 4.602 yang diusulkan tersebut akan mengikuti serangkaian tes.
Akan tetapi tes tersebut hanyalah formalitas dan tidak mempengaruhi hasil.
“Menurut Pak Menpan RB yang saya dengar, tesnya hanya formalitas. Karena formalitas maka tidak mempengaruhi hasil. Jadi 4.000 ribu yang kami ajukan tersebut disetujui menjadi PPPK,” kata Jaya Negara.
Namun terkait dengan pemberian SK, pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat.
Begitu keluar keputusan dari pusat, pihaknya akan langsung memberikan SK.
“Dalam proses dulu PPPK yang lolos tahun 2023 baru tahun 2024 keluar SK-nya, jadi membutuhkan waktu. Bagi kami secepatnya tidak masalah, karena anggaran sudah disiapkan,” katanya.
Jaya Negara menambahkan, untuk anggaran gaji pokok disiapkan oleh pusat.
Sementara untuk daerah menyiapkan anggaran untuk tunjangan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.