Berita Denpasar

Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, PH Minta Tiga dari Empat Terdakwa Dibebaskan

Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, PH Minta Tiga dari Empat Terdakwa Dibebaskan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
zoom-inlihat foto Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, PH Minta Tiga dari Empat Terdakwa Dibebaskan
Putu Candra
Para terdakwa penyerangan dan tindak kekerasan di Kantor Satpol PP Denpasar

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penasihat hukum dari empat terdakwa kasus penyerangan serta tindak kekerasan terhadap para petugas Satpol PP Kota Denpasar telah menyampaikan pembelaan (pledio) tertulis. Nota pembelaan dibacakan pada persidanggan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 2 April 2024.

Nota pembelaan diajukan menanggapi tuntutan yang sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa I Nyoman Sukerta (44), Nanang Kosim (31), Herry (39) dan Udi Imam Tutoko alias Uut (46) dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

"Dari empat terdakwa, berdasarkan fakta persidangan para saksi korban melihat hanya Nanang saja yang memukul. Yang lainya tidak tidak lihat," jelas Nyoman Ferry Supriadi selaku penasihat hukum para terdakwa ditemui usai sidang. 

Baca juga: Dipisahkan Oleh Maut di Jalanan Karangasem, Terungkap Gus Wisnu dan Ayu Masih Ada Hubungan Keluarga

Dari fakta persidangan itu, kata Nyoman Ferry dirinya meminta ketiga terdakwa dibebaskan. "Di situ saya minta terdakwa Nyoman Sukerta, Uut sama Herry dibebaskan. Untuk terdakwa Nanang telah mengakui perbuatannya karena pengaruh alkohol dan dia (Nanang) dipukul duluan jadinya reflek membalas," terangnya. 

Atas nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa, JPU akan mengajukan replik. Replik akan dibacakan pada sidang, Kamis, 4 April 2024.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa bersama dua oknum aparat (dilakukan penuntutan pada Peradilan Militer) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap beberapa petugas Satpol PP Denpasar di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jalan Kecubung, Denpasar Timur, Minggu 26 November 2023 sekira pukul 04.30 Wita. 

Baca juga: Selamat Jalan Gus Wisnu, Tiga Hari Turun Kapal Pesiar, Langsung Bertemu Ajal Saat Bareng Kekasih

Peristiwa ini bermula saat petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan operasi penertiban terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi di sepanjang Jalan Danau Tempe, Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 23.00 Wita. Dari operasi itu berhasil menjaring sebanyak 33 orang yang diduga PSK dan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Atas kejadian itu, terdakwa Sumerta berkoordinasi dengan pengelola lokalilasi, Wayan Suardika dan berencana melakukan koordinasi ke kantor Satpol PP menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring operasi itu. Keduanya pun ke kantor Satpol PP.  

Baca juga: Kecelakaan! Gus Wisnu Tewas Dihadapan Ayu, Pohon Tumbang di Kepala Sepulang dari Pura Besakih

Setiba di sana, keduanya diberikan izin masuk ke areal Kantor Satpol PP bertemu dengan saksi korban I Wayan Wiratma. Wiratma lalu memberikan informasi bahwa Kasatpol PP masih di Singaraja. Terdakwa Sukerta dan Suardika pun kembali pulang. 

Terdakwa Sukerta kemudian kembali ke lokalisasi Danau Tempe dan diberikan beberapa botol minuman beralkohol oleh tamu di sana. Lalu Terdakwa Sukerta minum di sebuah cafe bersama terdakwa Nanang Kosim, Herry, Udi dan 2 oknum aparat. Usai menenggak minuman beralhol, para terdakwa mendapat informasi, para PSK yang ditahan mendapat intervensi. 

Mendengar hal itu, para terdakwa dan kedua oknum aparat itu berangkat menuju Kantor Satpol PP. Setelah mendengar perkataan itu Para Terdakwa dan Kedua temannya langsung berangkat menuju kantor Satpol PP dengan mengendarai 4 sepeda motor. 

Setibanya di sana, mereka langsung langsung melakukan tindak kekerasan. Bahkan dari mereka ada yang mengeluarkan airsof gun, namun tidak melakukan penembakan. 
Saat masuk, para pelaku ada yang memukul anggota Satpol PP menggunakan gagang airsof gun. Petugas Satpol PP yang kena pukulan itu lalu berlari. 

Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kaca mobil patroli menggunakan senpi. Pelaku lainnya juga ikut memukul anggota Satpol PP
Saat melakukan pemukulan, mereka lalu menyuruh para wanita yang terjaring operasi untuk keluar dan pergi dari kantor tersebut. 

Terhadap kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dua oknum aparat itu, para korban yakni 6 petugas Satpol PP Kota Denpasar mengalami sejumlah luka. CAN

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved