Berita Denpasar
298 Ribu Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu
298 Ribu Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Batas penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pada 31 Maret 2024.
Hingga akhir Maret, di Kanwil DJP Bali tercatat sejumlah 298.109 SPT telah terlaporkan secara tepat waktu atau tumbuh sebesar 8,51 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan bahwa kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut telah mencapai 75,40?ri target sejumlah 395.366 SPT.
Capaian tersebut terdiri dari 256.320 SPT WP OP Karyawan, 34.680 SPT WP OP Non Karyawan, dan 7.109 SPT WP Badan.
Di sisi lain, Nurbaeti Munawaroh kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun status pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP masih belum valid agar segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Juli 2024.
”Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status validitas NIK menjadi NPWP-nya valid atau tidak, dapat diketahui melalui menu profil masing-masing wajib pajak pada situs www.pajak.go.id atau masyarakat juga bisa mengetahuinya melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)-nya masing-masing,” jelas Nurbaeti Munawaroh.
Nurbaeti menerangkan bahwa apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Wilayah DJP Bali atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Masyakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kring pajak di nomor 1500 200, situs pengaduan.pajak.go.id, atau email ke pengaduan@pajak.go.id.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.