Hari Raya Idul Fitri
Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah di Kota Denpasar, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari
Saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 ini, pelayanan publik di Kota Denpasar buka setengah hari.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah di Kota Denpasar, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 ini, pelayanan publik di Kota Denpasar buka setengah hari.
Sementara pada puncak Idul Fitri tutup, namun layanan kegawatdaruratan tetap buka.
Di mana terkait hal ini sudah ada Surat Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor : 000.8.3.4/424/Org. tanggal 1 April 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.
Baca juga: SAMBUT Lebaran! Promo Ramadhan di Alfamart Superindo Hypermart 6-10 April 2024: Sprite 1,5L Rp12.000
Pelayanan kegawatdaruratan mulai dari BPBD, Damakesmas dan RSUD Wangaya tetap beroperasi 24 Jam.
Sementara itu, Mal Pelayanan Publik Sewakadarma beroperasi setengah hari, dari pukul 08.00 - 12.00 Wita pada tanggal 8 dan 9 April 2024.
Sedangkan, Layanan Samsat, Imigrasi, BPJS Kesehatan dan Pengadilan Negeri tidak memberikan pelayanan selama cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024.
Baca juga: Diskon Lebaran! Cek Promo JSM Alfamart Besok 6 April 2024: Nastar dan Dark Choco Beli 1 Gratis 1
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, dalam surat edaran tersebut termuat jika Perangkat Daerah yang Pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sehingga pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung.
Baca juga: Arus Mudik dan Balik Lebaran, Indosat Perkuat Infrastruktur Jaringan di Jalur Denpasar-Gilimanuk
Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tercantum agar Perangkat Daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai pukul 08.00- 12.00 WITA.
"Untuk itu Pelayanan Kesehatan dan Kegawatdaruratan serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat," katanya.
Baca juga: Jelang Lebaran, Patroli Gabungan Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif di Bandara Ngurah Rai Bali
Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus secara teknis menjelaskan, untuk hari Senin dan Selasa tanggal 8 dan 9 April pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar buka dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
Sedangkan pada hari Rabu sampai dengan Senin, tanggal 10 – 15 April 2024 pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar tutup dan buka kembali pada Selasa, 16 April mendatang.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk dapat memaksimalkan pelayanan saat cuti bersama.
Hal ini mengingat masyarakat yang tidak mudik memiliki kesempatan untuk memanfaatkan pelayanan dengan optimal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.