Berita Jembrana
28 Truk Non Logistik Kena Tilang, Nekat Melaju ke Pelabuhan Gilimanuk
Sebanyak 28 unit kendaraan truk sumbu tiga ke atas melanggar ketentuan pembayaran kendaraan angkutan barang selama Arus Mudik
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Prasetia
Antrian kendaraan truk muatan barang menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana Bali, Minggu 7 April 2024 sore.
Syaratnya memiliki surat muatan, keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan kendaraan pengangkut.
Tujuannya adalah sebagai antisipasi pemerintah untuk memastikan dan menjamin keselamatan pengguna angkutan jalan selama angkutan lebaran 2024.
Petugas nantinya sifatnya melakukan pengawasan dari jenis kendaraan dan angkutannya saja.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.