Berita Jembrana

28 Truk Non Logistik Kena Tilang, Nekat Melaju ke Pelabuhan Gilimanuk

Sebanyak 28 unit kendaraan truk sumbu tiga ke atas melanggar ketentuan pembayaran kendaraan angkutan barang selama Arus Mudik

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Prasetia
Antrian kendaraan truk muatan barang menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana Bali, Minggu 7 April 2024 sore. 

NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 28 unit kendaraan truk sumbu tiga ke atas melanggar ketentuan pembayaran kendaraan angkutan barang selama Arus Mudik ditindak tegas Satlantas Polres Jembrana hingga H-3 Lebaran, Minggu 7 April 2024.

Sebagian besar, kendaraan angkutan barang tersebut mengangkut muatan konstruksi. 

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Yusuf Dwi Admodjo menyebutkan, sejak pembatasan angkutan barang non logistik selama Arus Mudik 2024 sudah menindak sedikitnya 28 unit.

Jumlah tersebut diberikan tindakan tilang setelah beberapa proses. 

"Sampai tadi, sudah dapat 28 unit truk," katanya, Minggu 7 April 2024. 


Dia menjelaskan, penindakan terhadap angkutan barang non logistik tersebut sudah mulai beberapa proses.

Ketika ditemukan mengangkut non logistik dan melintas di jalur nasional sudah dikandangkan di tempat atau titik kantong parkir.

Namun demikian, ada saja sejumlah kendaraan yang nekat melangsungkan perjalanan menuju jalur Pelabuhan Gilimanuk

"Sudah dilakukan pencegahan, tapi masih ngeyel nekat masuk ke sini (menuju Pelabuhan Gilimanuk) sehingga kita tindak tegas dengan proses tilang," tegasnya. 

Baca juga: Saluran Irigasi Tersumbat, Air Genangi Rumah Warga


Disinggung mengenai mengapa masih banyak antrian kendaraan muatan barang besar menuju pelabuhan ? AKP Yusuf mengatakan karena mereka mengangkut muatan sesuai keterangan pada SKB tersebut yakni logistik. 

"Sementara untuk non logistik sudah kami tindaklanjuti dengan tilang," tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai surat keputusan bersama (SKB) ada klasifikasi khusus angkutan barang yang dibatasi dan yang boleh beroperasi.

Diantaranya, angkutan barang diatas dua sumbu, kemudian angkutan dengan kereta tempelan atau gandengan.

Serta pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan. 

Sementara angkutan yang masih bisa beroperasi diantaranya angkutan muatan bahan bakar minyak (BBM)/Gas, hantaran uang, hewan ternak serta bahan-bahan pokok.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved