Berita Denpasar
Cuti Bersama Idul Fitri, Pelayanan Pajak di Denpasar Buka 2 Hari
Saat cuti bersama Idup Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, pelayanan pajak di Kota Denpasar buka 2 hari.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat cuti bersama Idup Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, pelayanan pajak di Kota Denpasar buka 2 hari.
Namun pelayanan pajak ini berlangsung selama setengah hari.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengungkapkan, hal ini merujuk pada surat dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor: 000.8.3.4/424/Org tanggal 1 April 2024 perihal Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.
"Pelayanan pajak daerah Kota Denpasar pada buka pada hari Senin-Selasa tanggal 8 - 9 April 2024," kata Dewa Rai, Minggu 7 April 2024.
Adapun waktu pelayanan ini dimulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.
Sementara itu tanggal 10 hingga 15 April 2024 tutup.
Pihaknya pun meminta agar wajib pajak dapat lebih awal melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak.
Sementara itu, realisasi pajak pada triwulan pertama tahun 2024 Kota Denpasar menunjukkan hal yang positif.
Dimana capaian pajak ini sudah mencapai 26,65 persen.
Baca juga: Proyek Revitalisasi Pasar Umum Negara Diklaim Hampir 50 Persen
Angka ini sebesar Rp 239.850.880.787 dari target sebesar Rp 900 miliar.
Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengatakan pihaknya sangat optimis target Rp 900 miliar bisa terpenuhi bahkan lebih.
Hal ini berkaca dari realisasi tahun 2023 lalu yang bisa melampaui target.
Eddy Mulya menambahkan, target pajak terbesar dari 9 jenis pajak adalah pajak restoran.
Dimana saat ini realisasinya sudah 32,27 persen atau Rp 80.682.322.633 dari target sebesar Rp 250 miliar.
"Capaian ini cukup bagus dan menunjukkan tren positif," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.