Berita Denpasar

Cuti Bersama Idul Fitri, Pelayanan Pajak di Denpasar Buka 2 Hari

Saat cuti bersama Idup Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, pelayanan pajak di Kota Denpasar buka 2 hari.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Pemantauan pajak pada salah satu restoran di Kota Denpasar 

Kemudian ada pajak hotel sebesar Rp 50,4 miliar atau 30,54 persen.

Kemudian pajak PPJ sebesar Rp 44,5 miliar dengan persentase 41,20 persen.

Ada juga pajak BPHTB sebesar Rp 36,06 miliar atau 17,17 persen dari target.

Untuk PBB-P2 perolahan baru sebesar Rp12,8 miliar atau 11,36 persen.

Ada juga pajak hiburan Rp 10,1 miliar atau 28,88 persen, pajak air tanah Rp 2,9 miliar atau 40,96 persen.

Lalu pajak parkir Rp 1,5 miliar atau 21,42 persen.

Baca juga: Aktifasi IKD di Bangli Masih Sangat Jauh Dari Target, Hingga Kini Baru Terealisasi 3 Persen


Dan terakhir dari pajak reklame sebesar Rp 905 juta atau 18,10 persen.

Dalam rangka menggenjot realiasi pencapaian pajak, pihaknya melakukan berbagai upaya. 

"Tentu ada beberapa regulasi yang kami siapkan. Pertama ada sistem jemput bola, penerapan kebijakan fiskal, juga pemberian reward untuk yang melakukan pembayaran online," katanya.

Untuk diketahui, realisasi perolehan pajak daerah Kota Denpasar pada 2023 melampui dari target sebesar 117,57 persen. 

Adapun realisasinya mencapai Rp965 miliar dari target Rp821 miliar. 

Dan dari 9 jenis pajak yang ada, semua terealiasi di atas 100 persen. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved