Berita Klungkung
Kisruh Tanah Negara Pesisir Pantai di Nusa Penida, Mediasi Belum Ada Titik Temu
Kisruh Tanah Negara Pesisir Pantai di Nusa Penida, Mediasi Belum Ada Titik Temu
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Jajaran kepolisian di Nusa Penida melakukan pengamanan terhadap penerapan kanorayang (sanksi adat), terhadap dua KK di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Senin (8/4/2024).
Dua warga tersebut terkena kanorayang dari Desa Adat Sental Kangin, terkait kisruh tanah negara.
Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma mengatakan, pihak forkopincam Senin (8/4/2023) melakukan pengamanan terhadap peringatan sanki adat kanorayang terhadap 2 KK warga di Desa Adat Sental Kangin.
"Tadi forkopincam sifatnya pengamanan. Itu murni masalah adat, dan kami tidak intervensi keputusan desa adat setempat," ungkap Kadek Yoga, Senin (8/4/2024).
Namun dari permasahalan tersebut, pihak forkoponcam forum koordinasi pimpinan di kecamatan) bersama majelis desa adat di Kecamatan Nusa Penida telah berulangkali melakukan mediasi terhadap pihak desa adat dan kelompok warga setempat yang terdiri dari 8 KK.
"Hanya saja kedua pihak tidak bisa bertemu langsung, sehingga kami sepihak-sepihak atasi masalah ini," ungkap Kadek Yoga.
Ia juga mengungkapkan, Minggu (7/8/2024) malam, pihak forkopincam melakukan pendekatan ke 8 KK yang terkena sanksi kesepekang tersebut.
Serta meminta untuk tidak dulu ada aktivitas di tanah negara yang masih bersengketa, sampai keluarganya keputusan pengadilan.
"Jadi pemicunya beroperasinya kegiatan di tanah negara, kelompok warga itu buka usaha beach klub. Kami sarankan sama-sama tidak lakukan aktivitas di tanah yang masih dalam sengketa pengadilan," ungkap Yoga Kusuma.
Baca juga: Layanan Poliklinik RSUD Bangli Tetap Buka Selama Cuti Bersama
Dari pendekatan itu, 8 KK itu menyanggupi untuk sementara usaha mereka tidak beroperasi.
"Mudah-mudahan sengketa ini ada jalan keluar," hara Yoga Kusuma.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.