Berita Klungkung

Buntut Proyek Beach Club di Tanah Sengketa, 2 Dari 8 KK Kena Sanksi Kanorayang di Nusa Penida

Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta menjelaskan, pihaknya mengerahkan 23 aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan.

ISTIMEWA
SANKSI KANORAYANG - Jajaran kepolisian Nusa Penida berjaga saat pemberian sanksi kanorayang terhadap dua KK warga di Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung, Senin (8/4). 

TRIBUN-BALI.COM - Dua kepala keluarga (KK) di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung mendapat hukuman kanorayang dari Desa Adat Sental Kangin. Puluhan aparat turun ke lokasi mengamankan pemberian hukuman ini, Senin (8/4).

Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta menjelaskan, pihaknya mengerahkan 23 aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan pemberian sanksi kanorayang.

"Sanksi kanorayang ini masih tahap pertama berupa pemberian peringatan dari desa adat. Kami kerahkan 23 personel untuk menjaga kondusifitas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Ida Bagus Putra Sumerta.

Ia menjelaskan, sanksi kanorayang ini terkait sengketa tanah negara di pesisir pantai seluas tujuh are antara pihak Desa Adat Sental Kangin dan kelompok warga yang terdiri dari delapan KK. Kasusnya berawal saat warga itu membuka usaha Beach Club di tanah sengketa tersebut.

Baca juga: Bripka Umbara Otak Pencurian 9 Motor, Ia Sibuk Maling Saat Lama Tak Terlihat di Kantor

Baca juga: Tiga Unsur Laut Dikerahkan Dalam Pengamanan Arus  Mudik di Perairan Selat Bali

Jajaran kepolisian di Nusa Penida melakukan pengamanan terhadap penerapan kanorayang (sanksi adat), terhadap dua KK di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Senin (8/4/2024).
Jajaran kepolisian di Nusa Penida melakukan pengamanan terhadap penerapan kanorayang (sanksi adat), terhadap dua KK di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Senin (8/4/2024). (Istimewa)

Konflik ini berujung pada delapan KK kena sanksi kasepekang. Dua KK di antaranya kena sanksi kanorayang. Sedangkan dari perspektif hukum, sengketa tanah negara di pesisir pantai ini masih berproses di pengadilan.

Untuk diketahui, mereka yang kena sanksi Kasepekang akan diberhentikan sementara sebagai warga desa. Sementara mereka yang kena kanorayang berarti diberhentikan secara tetap.

"Sebenarnya kelompok yang dalam konflik ini delapan KK tapi dua KK yang menempati tanah PKD (pekarangan desa). Sehingga dua KK itu yang kena sanksi kanorayang. Kami aparat, tadi sifatnya hanya sebatas pengamanan," ungkap Putra Sumerta.

Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma mengatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melakukan pengamanan terhadap pemberian peringatan sanksi adat kanorayang terhadap dua KK warga Desa Adat Sental Kangin.

"Tadi Forkopimcam sifatnya pengamanan. Itu murni masalah adat, dan kami tidak intervensi keputusan desa adat setempat," ungkap dia.

Namun dari permasalahan tersebut, Forkopimcam dan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Nusa Penida telah berulang kali memediasi antara pihak desa adat dan kelompok warga. "Hanya saja kedua pihak tidak bisa bertemu langsung, sehingga kami sepihak-sepihak atasi masalah ini," ungkap Kadek Yoga.

Ia mengungkapkan, Minggu malam kemarin, Forkopimcam melakukan pendekatan ke delapan KK yang terkena sanksi adat. Pihaknya meminta agar mereka tidak beraktivitas di tanah sengketa itu sampai keluarganya keputusan pengadilan.

"Jadi pemicunya beroperasinya kegiatan di tanah negara, kelompok warga itu buka usaha Beach Club. Kami sarankan sama-sama tidak lakukan aktivitas di tanah yang masih dalam sengketa pengadilan," ungkap Yoga Kusuma.

Dari pendekatan itu, delapan KK itu menyanggupi untuk sementara waktu usaha mereka tidak beroperasi. "Mudah-mudahan sengketa ini ada jalan keluar," demikian Yoga Kusuma. (mit)

SANKSI KANORAYANG - Jajaran kepolisian Nusa Penida berjaga saat pemberian sanksi kanorayang terhadap dua KK warga di Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung, Senin (8/4).
SANKSI KANORAYANG - Jajaran kepolisian Nusa Penida berjaga saat pemberian sanksi kanorayang terhadap dua KK warga di Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung, Senin (8/4). (ISTIMEWA)


Rencana MDA Mediasi Ulang

Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma mengatakan, mediasi kasus sengketa tanah antara Desa Adat Sental Kangin dan delapan KK warga setempat ini belum menemukan titik temu di tingkat kecamatan. Rencananya mediasi selanjutnya akan dilakukan sampai ke tingkat kabupaten.

Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung yang sekarang punya andil menyelesaikan masalah ini. "Rencananya pihak MDA Klungkung akan melakukan mediasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa ini. Semoga saja ada titik temu, mudah-mudahan tidak ada sanksi sampai pengusiran," jelas Yoga Kusuma. (mit)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved