Berita Buleleng
Bripka Umbara Otak Pencurian 9 Motor, Ia Sibuk Maling Saat Lama Tak Terlihat di Kantor
Bripka Umbara mengaku menyesal dengan kelakuannya. Ia menyebut, gajinya sebagai anggota Polri sejatinya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Mantan anggota Polres Buleleng, Bripka Kadek Umbara Yasa terjerat kasus pencurian sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, sembilan sepeda motor berbagai merek ia curi.
Setelah ditangkap, Bripka Umbara mengaku menyesal dengan kelakuannya. Ia menyebut, gajinya sebagai anggota Polri sejatinya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "ya lebih baik jadi polisi," kata dia, Senin (8/4).
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Bripka Umbara sebelumnya bertugas di bagian Bamin Sium Polres Buleleng.
Pria asal Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng. Ia diberhentikan secara tidak hormat 8 Januari 2024 lantaran tidak pernah ngantor.
Selama bolos bekerja, belakangan diketahui Bripka Umbara sibuk melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP yang ada di wilayah Kecamatan Sawan dan Kecamatan Buleleng.
Pencurian pertama ia lakukan pada 28 Desember 2023 lalu dan terakhir dilakukan pada Februari 2024.
Baca juga: Terdeteksi Kala Beli iPhone, Dua Waria Curi Katu Kredit WNA Korea Usai Kencan di Hotel
Baca juga: Kisruh Tanah Negara, Puluhan Aparat Amankan Sanksi Kanorayang Terhadap 2 KK Warga di Nusa Penida

Widwan mengatakan, selama beraksi Bripka Umbara bekerjasama dengan Rahmat Sabirin warga asal Malang, serta Wahyu Ekacahya yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Bripka Umbara sebagian besar berperan mengawasi dan menjual ke penadah. Sementara Rahmat Sabirin dan Wahyu Ekacahya berperan mengambil sepeda motor. Motor hasil curian dijual kepada penadah dengan kisaran harga Rp 6 juta hingga Rp 11 juta, lalu dibagi rata untuk ketiga pelaku.
AKBP Widwan tidak memungkiri, butuh waktu lama untuk mengungkap tindak kejahatan yang dilakukan oleh mantan polisi tersebut. Satreskrim Polres Buleleng berhasil menangkap Bripka Umbara pada Rabu (3/4) kemarin. Polisi saat ini masih menyelidiki penadah serta kemungkinan bertambahnya sepeda motor hasil curian.
"Penyelidikan memang membutuhkan waktu yang agak lama, untuk memastikan pelaku bisa dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya. Intinya kami berbuat untuk masyarakat Buleleng. Kalau mau jadi polisi harus semangat dan rajin. Jangan menyakiti hati masyarakat. Masih banyak yang mau mengabdi menjadi polisi," katanya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menyebut, hasil curian digunakan Bripka Umbara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bripka Umbara telah menjadikan pencurian sepeda motor ini sebagai pekerjaan utamanya. Umbara dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Motifnya selalu merasa kekurangan ekonomi. Praktik seperti ini yang sebenarnya tidak boleh dilakukan, namun dilakukan secara terus-menerus. Dijadikan sebagai pekerjaan oleh dia," kata AKP Arung. (rtu)
Lestariana Yakin Tekan Biaya Hingga 20 Persen, Perumda Tirta Hita Segera Pasang Panel Surya |
![]() |
---|
Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bos Cengkih di Buleleng Bali, Jono Habisi Nenek Parmi di Adegan 18-23 |
![]() |
---|
USUL 50 Persen Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Jalan, DPRD Buleleng Gagas Opsen Pajak untuk Jalan |
![]() |
---|
HABISI Bos Cengkih di Adegan 18-23, Total Peragakan 44 Adegan, Polres Buleleng Lakukan Rekonstruksi |
![]() |
---|
VISUM & Saksi Ahli Nyatakan Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Zina GA & WA! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.