Berita Buleleng

Bripka Umbara Otak Pencurian 9 Motor, Ia Sibuk Maling Saat Lama Tak Terlihat di Kantor

Bripka Umbara mengaku menyesal dengan kelakuannya. Ia menyebut, gajinya sebagai anggota Polri sejatinya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

|
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani
POLISI MALING - Mantan anggota Polres Buleleng, Bripka Kadek Umbara Yasa (kanan) termangu saat ditunjukkan ke awak media, Senin (8/4). Ia melakukan pencurian sembilan unit motor. 

TRIBUN-BALI.COM - Mantan anggota Polres Buleleng, Bripka Kadek Umbara Yasa terjerat kasus pencurian sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, sembilan sepeda motor berbagai merek ia curi.

Setelah ditangkap, Bripka Umbara mengaku menyesal dengan kelakuannya. Ia menyebut, gajinya sebagai anggota Polri sejatinya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "ya lebih baik jadi polisi," kata dia, Senin (8/4).

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Bripka Umbara sebelumnya bertugas di bagian Bamin Sium Polres Buleleng.

Pria asal Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng. Ia diberhentikan secara tidak hormat 8 Januari 2024 lantaran tidak pernah ngantor.

Selama bolos bekerja, belakangan diketahui Bripka Umbara sibuk melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP yang ada di wilayah Kecamatan Sawan dan Kecamatan Buleleng.

Pencurian pertama ia lakukan pada 28 Desember 2023 lalu dan terakhir dilakukan pada Februari 2024.

Baca juga: Terdeteksi Kala Beli iPhone, Dua Waria Curi Katu Kredit WNA Korea Usai Kencan di Hotel

Baca juga: Kisruh Tanah Negara, Puluhan Aparat Amankan Sanksi Kanorayang Terhadap 2 KK Warga di Nusa Penida

Ilustrasi - Mantan anggota Polres Buleleng, Bripka Kadek Umbara Yasa terjerat kasus pencurian sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, sembilan motor berbagai merek ia curi.
Ilustrasi - Mantan anggota Polres Buleleng, Bripka Kadek Umbara Yasa terjerat kasus pencurian sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, sembilan motor berbagai merek ia curi. (Tribun Papua)

Widwan mengatakan, selama beraksi Bripka Umbara bekerjasama dengan Rahmat Sabirin warga asal Malang, serta Wahyu Ekacahya yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Bripka Umbara sebagian besar berperan mengawasi dan menjual ke penadah. Sementara Rahmat Sabirin dan Wahyu Ekacahya berperan mengambil sepeda motor. Motor hasil curian dijual kepada penadah dengan kisaran harga Rp 6 juta hingga Rp 11 juta, lalu dibagi rata untuk ketiga pelaku.

AKBP Widwan tidak memungkiri, butuh waktu lama untuk mengungkap tindak kejahatan yang dilakukan oleh mantan polisi tersebut. Satreskrim Polres Buleleng berhasil menangkap Bripka Umbara pada Rabu (3/4) kemarin. Polisi saat ini masih menyelidiki penadah serta kemungkinan bertambahnya sepeda motor hasil curian.

"Penyelidikan memang membutuhkan waktu yang agak lama, untuk memastikan pelaku bisa dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya. Intinya kami berbuat untuk masyarakat Buleleng. Kalau mau jadi polisi harus semangat dan rajin. Jangan menyakiti hati masyarakat. Masih banyak yang mau mengabdi menjadi polisi," katanya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menyebut, hasil curian digunakan Bripka Umbara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bripka Umbara telah menjadikan pencurian sepeda motor ini sebagai pekerjaan utamanya. Umbara dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Motifnya selalu merasa kekurangan ekonomi. Praktik seperti ini yang sebenarnya tidak boleh dilakukan, namun dilakukan secara terus-menerus. Dijadikan sebagai pekerjaan oleh dia," kata AKP Arung. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved