Berita Denpasar

Cuti Bersama, Disdukcapil Denpasar Layani Ratusan Permohonan Dokumen Kependudukan

Cuti Bersama, Disdukcapil Denpasar Layani Ratusan Permohonan Dokumen Kependudukan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, 9 April 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat cuti bersama Idul Fitri tahun 2024, pelayanan kependudukan di Kota Denpasar buka dua hari.

Dimana pelayanan kependudukan ini buka pada 8 dan 9 April 2024 pada pukul 08.00 - 12.00 Wita.

Dalam dua hari pelaksanaan pelayanan saat cuti bersama, dilayani ratusan permohonan.

Hal itu diungkapkan oleh Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata saat dihubungi Selasa, 9 April 2024.

"Hari pertama tanggal 8 kami layani 100 permohonan. Dimana mereka mendaftar lewat aplikasi Taringdukcapil," kata Dewa Juli.


Adapun 100 pelayanan di hari pertama terdiri atas Akta Kelahiran sebanyak 19, Akta Perkawinan sebanyak 11 dokumen.

Kemudian ada juga Akta Perceraian 1, Akta Kematian sebanyak 19, KK sebanyak 34, Surat pindah 12 , dan Akta/SK lainnya sebanyak 4 dokumen.

Sedangkan pada hari kedua jug ada sebanyak 100 pengurusan dokumen kependudukan.

Rinciannya yakni akta Kelahiran sebanyak 30 dokumen, Akta Perkawinan 7, dan Akta Perceraian 3.

Baca juga: Tak Hanya di Puspem, Ini Masjid & Mushola Yang Lakukan Salat Idul Fitri 2024 di Badung


Lalu Akta Kematian 12, KK 30, Surat pindah 10, dan Akta/SK lainnya 8.

Pemberian layanan ini terkait dengan Surat Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor : 000.8.3.4/424/Org. tanggal 1 April 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024. 

Selain kependudukan, Pelayanan kegawatdaruratan mulai dari BPBD, Damakesmas dan RSUD Wangaya tetap beroperasi 24 Jam. 

Sementara itu, Mal Pelayanan Publik Sewakadarma beroperasi setengah hari, dari pukul 08.00 - 12.00 Wita pada tanggal 8 dan 9 April 2024. 

Sedangkan, Layanan Samsat, Imigrasi, BPJS Kesehatan dan Pengadilan Negeri tidak memberikan pelayanan selama cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024. 

Baca juga: Upaya Jaga Sitkamtibmas Kondusif Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Gianyar Atensi DTW

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, dalam surat edaran tersebut termuat jika Perangkat Daerah yang Pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved