Berita Denpasar

Diringkus Saat Hendak Nempel Paket Sabu di Denpasar, Hikmah Divonis Penjara 6 Tahun

Aji Silaban mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi Persidangan - Diringkus Saat Hendak Nempel Paket Sabu di Denpasar, Hikmah Divonis Penjara 6 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Hikmah Sarisandu (37) divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hikmah divonis pidana karena terlibat mengedarkan sabu.

Diketahui, Hikmah diringkus oleh petugas kepolisian saat hendak menempel paket sabu di Jalan Mahendradatta Selatan, Denpasar, Bali.

Dari tangan terdakwa petugas menyita 224 paket sabu.

Baca juga: VIDEO Seorang Pria Jadikan Rumahnya Tempat Jualan Sabu di Buleleng Bali

"Terdakwa Hikmah Sarisandu diputus penjara 6 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Jumat 12 April 2024.

Aji Silaban mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya terdakwa dituntut pidana bui selama 7 tahun dan 8 bulan.

"Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima vonis dari majelis hakim," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Hikmah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Hikmah diringkus oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Mahendradata Selatan, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu 1 November 2023, sekitar pukul 17.00 Wita.

Dari tangan terdakwa petugas kepolisian menyita 224 paket sabu dengan berat keseluruhan 54,58 gram.

Beberapa jam sebelum ditangkap awalnya terdakwa diperintah oleh Dodot (buron) menempel 18 paket sabu di sejumlah titik seputaran Jalan Mahendradatta.

Terdakwa pun berangkat sembari membawa 18 paket sabu yang akan ditempel.

Tiba di lokasi, terdakwa mulai mencari tempat yang cocok untuk menempel.

Namun saat hendak menempel 1 paket sabu, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.

Petugas kepolisian selanjutnya menggeledah terdakwa, hasilnya ditemukan 18 paket sabu.

Lalu terdakwa diinterogasi dan mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya di Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Penggeledahan berlanjut di kediaman terdakwa.

Di sana petugas kepolisian kembali berhasil menyita 196 paket sabu siap edar, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.

Ketika kembali diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat ratusan paket sabu itu dari Dodot.

Awalnya sabu yang didapat terdakwa seberat 100 gram, lalu dipecah menjadi 450 paket dan sudah ditempel sebanyak 226 paket.

Pengakuan lebih lanjut, dari pekerjaan itu terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu per titik atau setiap 1 paket yang ditempel.

Terdakwa sendiri telah menerima upah Rp 2,5 juta dari Dodot.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved