Pilgub Bali 2024
Baliho GIRI UNTUK BALI Makin Marak, Dukungan Rakyat Atau Ajang Curi Start? Giri: Aspirasi Masyarakat
Baliho bertuliskan GIRI UNTUK BALI kembali marak bermunculan di beberapa titik-titik strategis seperti mengisyaratkan I Nyoman Giri Prasta untuk maju
Hanya hingga saat ini Giri Prasta belum pernah mengungkapkan secara gamblang keinginannya untuk menjadi calon Gubernur Bali.
Sementara menyikapi dukungan dari masyarakat, Giri Prasta mengatakan sah-sah saja.
“Semua itu merupakan aspirasi masyarakat,” katanya belum lama ini.
Namun dirinya tetap menunggu arahan dari pimpinan partai yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Kalau saya, tetap tunduk kepada Presiden Republik Indonesia ke-5, Ibu Hj Megawati Soekarnoputri,” tegas Ketua DPC PDIP Badung ini.
Baca juga: Giri Prasta-Koster Berebut Rekomendasi PDIP untuk Pilgub, Gianyar dan Klungkung Sudah Tentukan Sikap

PDIP Bisa Usung Calon Mandiri Tanpa Harus Koalisi
Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung pada Februari lalu menjadi acuan bagi partai politik dalam menentukan langkah politiknya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), November 2024 mendatang.
Sebab, perolehan jumlah kursi anggota DPRD Tingkat I atau Provinsi, berpengaruh dalam kemampuan partai politik untuk mengusulkan jagoannya pada Pilkada.
Untuk Bali, hanya 6 partai politik yang berhasil meraih kursi DPRD Bali pada Pileg lalu.
Terbanyak, datang dari partai politik berlogo banteng moncong putih, PDIP, yang berhasil mengamankan 32 dari 55 kursi DPRD Bali.
PDIP hadir mendominasi perolehan kursi DPRD Bali dengan persentase mencapai 58,18 persen.
Kedua, disusul oleh Gerindra. Partai politik yang dinahkodai oleh Prabowo Subianto itu berhasil mengoleksi 10 kursi DPRD Bali atau dengan persentase 18,18 persen.
Urutan ketiga, masih dalam partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pilpres lalu. Golkar di Bali menggaet 7 kursi DPRD Bali atau dengan persentase 12,72 persen.
Keempat dan selanjutnya, yakni Demokrat dengan raihan 3 kursi DPRD Bali atau 5,45 persen, NasDem 2 kursi DPRD Bali atau 3,63 persen, dan terakhir PSI yang berhasil mempertahankan 1 kursi DPRD Bali atau setara 1,81 persen.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) dalam UU. Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.