Berita Denpasar

BUKTI Belum Cukup, Aduan Dugaan Perselingkuhan Lettu Ckm Agam, Kini Sedang Dalam Proses Cerai

Diduga Dokter TNI AD KesdamIX/Udayana, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam, selingkuh dengan perempuan berinisial BA, yang disebut sebagai anak Kapolresta

Istimewa
Ilustrasi - Diduga Dokter TNI AD KesdamIX/Udayana, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam, selingkuh dengan perempuan berinisial BA, yang disebut sebagai anak Kapolresta Malang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Adanya kabar selingkuh yang melibatkan dokter TNI AD membuat gempar jagat maya. 

Diduga Dokter TNI AD KesdamIX/Udayana, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam, selingkuh dengan perempuan berinisial BA, yang disebut sebagai anak Kapolresta Malang.

Kemudian dilaporkan istri sah, bernama Anandira Puspita berbuntut panjang. Rupanya kasus selingkuh ini belum cukup bukti.

Hal ini disampaikan Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, dalam sesi konferensi pers di Mapolda Bali, pada Senin 15 April 2024.

"Tentang laporan pengaduan yang dilakukan oleh AP, dan diduga suaminya MHA itu berselingkuh dengan saudari BA. Kami sudah melakukan suatu penyelidikan, dan memang bukti atau barang bukti yang diserahkan kepada Pomdan IX/Udayana itu hanya berupa foto dan chat-chatan saja," kata Danpomdam.

Baca juga: KASUS Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka! Danpomdam IX/Udayana Sebut Berkas Sudah Dilimpahkan

Baca juga: APES! Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka, Sang Istri Ditahan Bersama Bayi Berusia 1,5 Tahun

Ilustrasi - Diduga Dokter TNI AD KesdamIX/Udayana, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam, selingkuh dengan perempuan berinisial BA, yang disebut sebagai anak Kapolresta Malang.
Ilustrasi - Diduga Dokter TNI AD KesdamIX/Udayana, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam, selingkuh dengan perempuan berinisial BA, yang disebut sebagai anak Kapolresta Malang. (FREEPIK)

"Hubungan antara Lettu Ckm Agam dan BA itu sebatas pertemanan, di mana mereka sudah berteman sejak tahun 2010. Sampai dengan sekarang dan foto-foto yang disampaikan kepada kami itu, adalah teman semuanya. Kami tidak menemukan dugaan perselingkuhan yang seperti yang diduga oleh istrinya si AP," jabarnya.

Namun pihak Pomdam IX/Udayana siap membantu AP, apabila memiliki bukti-bukti dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya tersebut dengan perempuan berinisial BA.

"Dan itu tidak bisa lanjutkan ke proses penyidikan dan kami apabila dari pihak AP ada barang bukti atau bukti yang lain bisa diserahkan kepada kami," jelasnya.

Danpomdam mengungkapkan, Lettu Ckm Agam sebelumnya pernah dilaporkan wanita bernisial N yang berupakan sales rokok atas dugaan tindak asusila, yang saat ini tengah dalam tahap pemberkasan di Oditurat Militer 314 Kupang pada 22 Maret 2024 dan menunggu jadwal sidang.

Kemudian selain kasus ini, Lettu Ckm Agam ternyata juga pernah divonis hukuman 8 bulan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), berupa penelantaran dan kekerasan psikis terhadap istrinya AP di lingkup rumah tangga namun kemudian melakukan kasasi.

"Jadi KDRT itu tahun 2021, kemudian kasus asusila dengan korban N tahun 2022 sekarang menunggu persidangan, dan terakhir pengaduan terbaru dari AP ini," bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, memastikan bahwa setiap laporan atau pengaduan yang masuk akan ditangani sebagaimana proses hukum militer.

Bahkan Kodam Udayana juga menawarkan bantuan hukum kepada AP, namun akhirnya AP memilih kuasa hukum sendiri.

"Saudari AP betul membuat laporan pengaduan atas suaminya anggota Kesdam IX/Udayana atas tuduhan perselingkuhan tersebut ke Pomdam," ujarnya.

"Laporan pengaduan yang ditindaklanjuti karena belum cukup bukti. Namun, kami akan menunggu apabila dari pihak AP mempunyai bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan Lettu Ckm Agam bersama BA. Kami siap," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved