KKB Papua
Konflik Papua, Negara Harus Hadir Menjamin Penegakan HAM, Stabilitas Wilayah Demi Keutuhan NKRI
Konflik Papua, Negara Harus Hadir Menjamin Penegakan HAM, Stabilitas Wilayah Demi Keutuhan NKRI
Oleh karena itu paham hak asasi manusia tidak sesuai dengan " Ide Integraliatik.
Demikian juga pada bulan juli 1945 Soekarno dengan tajam mengemukakan bahwa keadilan yang diperjuangkan bagi Indonesia bukan keadilan individualistik, melainkan keadilan sosial dan oleh karena itu hak asasi manusia tidak pada tempatnya dimasukan dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia. Keberatan atas dimasukan nya hak asasi manusia dalam hukum dasar kita, karena dikawatirkan dapat menghilangkan kapasitas negara sebagai pengatur dari masyarakat.
Tetapi oleh Moh. Hatta dan Moh. Yamin, pendapat itu ditentang. Dikatakan, sebuah negara kedepan bisa saja kalau hak asasi manusia tidak dimasukan bisa menjadi negara kekuasaan.
Karena itu hak - hak dasar warga negara yang perlu dijamin, harus bisa melindungi dan menghormati hak privat bagi seluruh rakyat.
Akhirnya terjadi kompromi dicantumkan sesuai pasal 28 UUD 1945, yang telah diamandemen pada pasal 28 i ayat (4) yang berbunyi: Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.
Selain itu, ada Undang - Undang yang menjadi landasan perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, yaitu UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM , Pasal 5 ayat (1)
“Setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM berhak, untuk menuntut secara hukum dan memperoleh perlindungan hukum yang sama sesuai martabat kemanusiaan".
Dalam menjalankan penegakan hukum menyangkut keamanan di Papua melawan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), aparat keamanan yang bertugas di Papua, TNI dan Polri banyak yang tewas karena menjalankan tugas negara.
Apakah keluarga korban bisa menuntut KKB ke peradilan HAM ?
Secara kemanusiaan tidak bisa dibedakan antara manusia sipil, pejabat, TNI – Polri, semua sama dimata hokum, mempunyai Hak yang paling asasi yang diatur oleh Undang - Undang yaitu hak hidup.
Sementara KKB menganggap bahwa mereka berjuang demi kemerdekaan Papua, bukan kriminal bersenjata, yang punya hak untuk menyerang aparat keamanan.
Bagaimana para korban sipil seperti para guru, perawat atau petugas kesehatan yang dibunuh, dibantai, diperkosa dan dimutilasi ?
Apakah mereka juga punya hak menuntut KKB di peradilan HAM ?
Ini pertanyaan dasar yang harus dipikirkan, sementara sejarah terbentuk nya Komisi HAM dari PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dilatar belakangi dari kekejaman Perang Dunia ke - II ( 1939- 1945) yang memberikan pelajaran penting bagi para ahli dan masyarakat umum didunia agar tidak terjadi hal serupa.
Sejak awal, KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di Papua memang memproklamirkan dan mengaku sebagai kelompok separatis Papua merdeka. Oleh karena itu, yang berlaku adalah Undang - undang subversif dan menjadi domain militer sebagai alat pertahanan dan keamanan negara untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI.
Profil Kopda Hendrianto Asal Jambi yang Dibunuh KKB Usai Amankan Natal, Dikenal Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Rencana Pernikahan dengan Anak Yatim Piatu Sirna, Pratu Sandy Tewas Tertembus Peluru KKB Papua |
![]() |
---|
Prajurit Asal Kaltim Gugur Ditembak KKB, Rencana Pratu Sandy Bawa Orangtua Temui Calon Istri Pupus |
![]() |
---|
TRAGIS! Belum Pernah Bertemu Buah Hatinya, Praka Dwi Bekti Probo Harus Gugur di Tangan KKB Papua |
![]() |
---|
4 Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Tembak dengan KKB Papua, Jubir TPNPB: Indonesia Masih Kepala Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.