KKB Papua

Konflik Papua, Negara Harus Hadir Menjamin Penegakan HAM, Stabilitas Wilayah Demi Keutuhan NKRI

Konflik Papua, Negara Harus Hadir Menjamin Penegakan HAM, Stabilitas Wilayah Demi Keutuhan NKRI

istimewa
Agus Widjajanto 

Pencetus pertama kali soal HAM adalah pemikir dan filsuf dari Inggris, John Locke, yang merumuskan adanya hak alamiah (Natural Right) yang melekat pada setiap manusia yaitu hak atas hidup, hak kebebasan dan hak milik. Dimana dilatar belakangi terjadi nya peristiwa besar di dunia yaitu , Piagam Magna Charta, Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis.

Dalam kontek wawasan kebangsaan dan penegakan hukum serta keutuhan NKRI, Hak Asasi Manusia harus dipandang dari sudut berbeda, sesuai situasi dan kondisi wilayah.

Khusus Papua, dimana Psikologis dari masyarakat Papua lebih mendengar suara dari pendeta dan para misionaris untuk melakukan pendekatan, untuk bisa meredam konflik bersenjata, menyangkut KKB atau OPM.

Korban dari konflik ini bukan hanya aparat keamanan tapi juga orang sipil yang ingin membangun rakyat Papua. Bahkan, tidak hanya warga sipil tetapi juga aparat keamanan asli Papua kerap menjadi korban.

Terbaru, terbunuhnya Komandan Rayon militer (Danramil), putra Papua, Letda. Inf. Oktovianus Sokolray, Kamis, 11 April 2024 yang ditembak dan diparang saat melintasi Pasir Putih Distrik Aradile, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Banyak tokoh telah berupaya untuk melakukan tugas kemanusiaan, untuk menyelesaikan konflik di Papua, tetapi harus diakui, belum menghasilkan seperti yang diharapkan.

Sudah saatnya belajar cara pendekatan dari pemerintahan Orde Baru, dimana negara harus hadir untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, demi masyarakat luas.

Pendekatan keamanan dan penegakan hukum hanya bisa diterapkan pada masyarakat perkotaan dengan sistem pertahanan rakyat semesta dimana semua pihak turut andil, di mana hal ini tidak mungkin bisa diterapkan didalam kondisi di wilayah hutan belantara dan sering anggota KKB atau OPM menyamar sebagai masyarakat biasa dengan sistem peperangan gerilya.

Bahwa sudut pandang kita sangat ditentukan oleh kebijakan dalam menilai soal Hak Asasi Manusia, karena hak itu juga melekat pada rakyat sipil, seperti petani, pegawai negeri dan swasta, buruh dan juga aparat keamanan Polri – TNI. Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan demi kepentingan yang lebih besar yakni persatuan dan kedatuan NKRI.

Kecuali sudut pandang kita berdasarkan kepentingan yang menilai dari hanya satu sudut, dipengaruhi oleh kepentingan seperti kepentingan kelompok atau mungkin politik hukum.

Sebagaimana pendapat Prof. Dr. Muladi , Guru Besar Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia yang menyatakan, selain seseorang terlahir dengan hak dasarnya sebagai manusia, sebagai warga negara juga punya kewajiban dasar yang juga mengikuti orang tersebut sebagai bagian dari komunitas masyarakat dalam berbangsa dan bernegara .

Kita bersama mengetahui bahwa isu Demokrasi, HAM dan Terorisme menjadi isu politik dari negara negara besar/adidaya dalam melakukan turut campur dalam politik dan penjajahan secara ekonomi yang dikenal dengan Neo Imperialisme Modern yang merupakan bagian dari perang Proxi dan Asimetris.

Mengingat, betapa kaya dan melimpahnya sumber daya alam Papua untuk dijadikan obyek kepentingan. Inilah yang menjadikan konflik Papua semakin rumit, tidak sesederhana dengan label penegakan HAM seperti yang dikatakan Soepomo dan Soekarno dalam sidang BPUPKI.

Sesungguhnya yang kita raih adalah keadilan sosial seluruh bangsa bukan keadilan individualisme. Tetapi tetap saja masyarakat yang tidak berdosa selalu jadi korban politik, yang mengarah pada tindak kekerasan yang berujung pada pelanggaran HAM.

Negara harus hadir untuk memberi jaminan keamanan dan perlindungan hukum dan mengakhiri konflik di Papua demi keutuhan NKRI dengan mengubah pendekatan berbasis keamanan dengan pendekatan yang humanis yang menyentuh akar penyebab konflik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved