Seputar Bali
Konflik Warga Adat di Nusa Penida Makin Kalut, MDA Klungkung Turun Tangan Minta Menahan Diri
Konflik warga desa adat di Nusa Penida makin kalut bahkan MDA (Majelis Desa Adat) Kabupaten Klungkung harus turun tangan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Konflik warga desa adat di Nusa Penida makin kalut bahkan MDA (Majelis Desa Adat) Kabupaten Klungkung harus turun tangan.
MDA Klungkung turun tangan demi bisa menurunkan tensi ketegangan dalam kasus sengketa lahan di pesisir Pantai Sental Kangin di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida Bali.
Meskipun turun tangan, MDA Klungkung masih melakukan pertemuan secara sepihak-sepihak agar mampu mencari jalan tengah dalam kasus tersebut.
Rencananya dalam waktu dekat ini, MDA akan mempertemukan pihak yang berselisih, yakni kelompok 8 KK (kepala keluarga) yang terkena sanksi kasepekang dengan prajuru di Banjar Adat Sental Kangin.
Baca juga: BANDEL! Hampir Setiap Hari Dinsos Bali Pulangkan Gelandangan dan Pengemis ke Daerah Asalnya
Ketua MDA Klungkung Dewa Made Tirta menjelaskan, pihaknya sudah sempat bertemu dengan 8 KK di Desa Ped yang mendapatkan sanksi kasepekang.
Pertemuan itu dilaksanakan di Kantor MDA Kabupaten Klungkung.
Dalam pertemuan itu, Dewa Tirra menekankan kepada kelompok warga kasepekang untuk tidak mencari siapa yang benar atau salah dari konflik tersebut.
Namun, mencari jalan terbaik agar mereka bisa kembali hidup rukun dan damai di wilayah Banjar Adat Sental Kangin.
"Saya sampaikan ke mereka, penyelesaian dari konflik mereka tengah berproses,”
“Saya minta mereka kendalikan diri masing-masing, jaga pembicaraan, jangan unggah ini itu,”
“Serta tentunya tetap nunas ica (berdoa) ke ida sesuhunan di wewidangan Desa Adat Ped agar ada jalan keluar dari masalah ini," ungkap Dewa Tirta, pada Selasa 16 April 2024.
Sementara pihak MDA pada Senin (15/4/2024) sore, juga sudah bertemu dengan pihak prajuru adat Banjar Sental Kangin di Wantilan Pura Puseh Desa Ped.
Baca juga: KONTROVERSI Wasit Nasrullo Kabirov, Sebelum Timnas U23, Bali United Pernah Jadi Korban Keputusannya!
Dalam pertemuan itu, Dewa Tirta tidak membahas duduk persoalan, namun memberikan pemahaman untuk memilah mana wicara (perkara adat) dan non adat.
Dirinya juga menjelaskan mekanisme penyelesaian wicara.
Misalnya pertama melalui tahap penyamebrayaan atau kekeluargaan. Jadi pihak-pihak yang bersengketa melakukan penyelesaian masalah mereka.
Jika gagal ada tahap penengahan atau mediasi. Nanti pihak yang bersengketa memilih pihak untuk mediasi.
Jika kembali mediasi gagal, pihak yang tidak terima mengajukan permohonan ke MDA untuk mengambil jalan memutus.
Di dalam memutus itu, akan ada tim Sabha Panureksa yang akan mencari fakta, bukti dan menganalisis permasalahan yang terjadi.
Hasilnya berupa rekomendasi atas sengketa itu untuk disampaikan ke Sabha Kerta untuk disidangkan. Sehingga keluar keputusan dan rekomendasi dari Sabha Kerta.
"Berdasar keputusan itulah akan diketahui itu masalah adat atau tidak. Sekarang belum waktunya untuk sampaikan itu," ungkap dia.
Baca juga: Turis Tiongkok Belum Banyak Datang, ASITA Bali Catat 153 Travel Agent Belum Beroperasi
Namun dalam pertemuan itu, pihaknya juga mengingatkan prajuru di Banjar Sental Kangin bahwa pihak-pihak yang bersengketa ini masih masemeton (bersaudara dalam lingkup adat).
Jangan karena ada masalah, menghilangkan rasa pasemetonan. Menurutnya serumit apapun permasalahan, jika ada niat untuk berdamai pasti akan ada jalan keluarnya.
"Saya juga meminta mereka untuk nunas ica (berdoa) ke sesuhunan di wewidangan parhyangan Desa Adat Ped untuk memohon jalan,”
“Agar masalah ini secepatnya cair (terselesaikan) seperti sedia kala. Agar tidak ada tindakan tidak perlu yang merugikan atas nama krama banjar ataupun pribadi," harap Dewa Tirta.
Sampai saat ini, kasus kasus sengketa lahan di pesisir Pantai Sental Kangin di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida Bali masih dalam konflik sehingga keputusan akhir masih akan didiskusikan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.