Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Termakan Bujuk Rayu Mas Bli, Dicky Apes di Jalan Sunset Road Kuta Badung

Termakan Bujuk Rayu Mas Bli, Dicky Apes di Jalan Sunset Road Kuta Badung

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nasib apes dialami Dicky Andriawan (28), karyawan kafe di Kuta, Badung ini termakan rayuan seseorang yang kerap dipanggil Mas Bli alias Ferry, nasib Dicky berakhir ditangkap di Jalan Sunset Road.

Kasus bermula dari informasi yang didapat petugas BNN Kabupaten Badung, bahwa ada seseorang yang tinggal di mes cafe yang terletak di Abianbase, Kuta, Badung sering melakukan transaksi narkoba.

Lokasi transaksi narkoba itu pun di wilayah Kuta.

Baca juga: Wayan Budiarta Disergap di Sanur Denpasar, Berakhir di Kos-kosan Kekasih, Kini Dituntut Rp 1 Miliar

Petugas BNN lalu menindaklanjuti informasi itu, dan akhirnya berhasil meringkus Dicky saat sedang berada di mes cafe di Abianbase, Kuta.

Ketika diinterogasi, Dicky mengaku menyimpan narkoba.

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip berisi 180 butir tablet jenis mefedron, 1 plastik klip berisi sabu seberat 13,27 gram, 1 bendel kantong plastik, 1 timbangan digital dan 1 unit ponsel miliknya.

Lebih lanjut Dicky mengaku narkoba tersebut adalah milik Mas Bli atau Ferry (buron).

Baca juga: Tak Sadar Kosnya di Jimbaran Badung Diawasi, Aldy Kaget Saat Digerebek di Kamar, Hanya Pasrah

Dicky mengatakan, hanya bekerja menerima, lalu menempel narkoba itu di seputaran Kuta sesuai perintah Mas Bli atau Ferry dengan upah Rp 50 ribu per titik lokasi tempelan. 

Sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Mas Bli mengambil paket kiriman narkoba di sebuah pangkalan armada bus di Terminal Ubung, Denpasar.

Paket narkoba itu dikirim dari Jawa. Paket itu berisi 200 butir tablet jenis mafredon dan 1 paket sabu

Malam harinya terdakwa diperintah menempel 1 paket berisi 20 butir mafredon dan 2 paket sabu ditempel di pinggir Jalan Raya Sunset Road, Kuta. Narkoba belum habis ditempel, terdakwa keburu diciduk petugas BNN Badung.

Akibat kasus narkoba tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) kepada terdakwa Dicky Andriawan (28).

Terdakwa yang bekerja di cafe di Kuta, Badung ini dijatuhi hukuman, karena nyambi sebagai kurir narkoba jaringan Jawa-Bali.

"Terdakwa Dicky divonis 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Selasa, 16 April 2024.

Dikatakan Lukman, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved