Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE
Korban Perselingkuhan Kecewa, Kuasa Hukum AP Pertanyakan RJ, Polresta Denpasar Sebut Damai Dulu
Kuasa hukum menyebut, benar anak pertama AP dalam pendampingan psikiater terdampak trauma karena perkara yang menimpa ibundanya atas ulah suaminya.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kompol Laorens mengatakan, waktu penangguhan penahanan sejatinya dapat digunakan untuk berdamai.
Hal tersebut juga dikatakan sebagai upaya polisi membuka peluang terjadinya mediasi.
“Kita sebenarnya memberikan dia waktu untuk dilakukan penangguhan. Kan itu kesempatan dia untuk melakukan itu. Karena kita sudah memberikan upaya, ‘oke mau nggak mediasi?’ Biar kita ajukan mediasi,” jelasnya.
Namun, pihak kuasa hukum dan tersangka AP justru disebut tak berkenan untuk menempuh jalur mediasi.
“Cuma waktu itu pada saat penangguhan, mereka nggak mau. Tersangka dan kuasa hukumnya nggak mau lagi untuk melalui jalur mediasi. Bukan kita memilih, kita menjembatani,” imbuh Kompol Laorens.
Soal upaya Praperadilan yang akan diajukan kuasa hukum AP, Kompol Laorens mengaku siap menghadapinya.
Sebab, Praperadilan disebut merupakan hak bagi kuasa hukum dan tersangka yang tak dapat dilarang kepolisian.
“Silakan saja (ajukan Praperadilan). Itu merupakan hak mereka. Itu memang sudah prosedur. Kami tidak bisa melarang. Intinya apapun prosesnya, kami siap. Kami standby. Tapi sampai saat ini pun kami belum ada menerima dari pengadilan undangan untuk Praperadilan,” kata Kompol Laorens. (ian/mah)

Korban Perselingkuhan Kecewa
AP, korban kasus dugaan perselingkuhan buka suara setelah melihat hasil konferensi pers Polda Bali dan Kodam IX/Udayana dalam kasus yang menyeretnya menjadi tersangka tindak pidana UU ITE.
Salah satu yang membuat kecewa adalah dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Bali, Senin 15 April 2024 tersebut, Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi tidak menyebutkan bukti 3 buah rekaman yang berisi percakapan dirinya dengan BA dan Lettu Ckm MHA, di mana dalam rekaman tersebut terdapat pengakuan suaminya yang menyukai BA.
Selain itu, apa yang disampaikan Danpomdam mengenai suaminya berteman dengan BA sejak tahun 2010 itu juga tidak tepat.
AP menjelaskan, suaminya baru berkenalan dengan BA setelah pindah tugas dinas di Bali.
"Saya kecewa dengan press conference. Danpomdam mengurangi alat bukti. Alat bukti bukan hanya foto dan chat, tapi ada 3 buah rekaman. Satu rekaman berdurasi 1 jam dan 2 rekaman berdurasi sekitar 30 menit. Itu rekaman antara saya dan BA. Lalu saya, BA dan MHA," ungkap AP saat dihubungi melalui sambungan telepon seusai press conference tersebut.
"Di situpun Danpomdam bilang MHA dan BA berteman dari 2010. Itu tidak benar, karena di rekaman BA ngomong ke saya, dia baru kenal saat MHA pindah dinas ke Bali. Dan suami saya menyukai BA. BA pun bilang di situ suami saya chat ngomong I Miss You dan sebagainya ada. Saya kecewa Danpomdam, kok alat bukti itu tidak disebutkan," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.