Berita Denpasar

Blokir 585 Pinjol dan Pinpri, Satgas PASTI: Masyarakat Hindari Modus Impersonation di Medsos

Blokir 585 Pinjol dan Pinpri, Satgas PASTI: Masyarakat Hindari Modus Impersonation di Medsos

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Aloisius H Manggol
Kompas.com
Ilustrasi Uang - KUR BRI 2023: Pinjam Modal Usaha Rp100 Juta Tenor Setahun, Cicilan per Bulan Tak Sampai Rp10 Juta! 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari s.d. Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. 

Lainnya telah ditemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, serta satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Baca juga: Digadang-gadang Akan Maju pada Pilgub Bali 2024, PJ Gubernur Bali: Berpikir Saja Tidak

Sejak 2017 s.d. 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Pada periode bulan Januari s.d. Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Baca juga: Meski Berkebutuhan Khusus, Luh Suwastini Tunjukkan ini Hingga Meninggal Lewat Kecelakaan di Bangli

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” tutup Hudiyanto.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved