Berita Bali
Ngurah Fajar Mohon Keringanan Hukuman! Polisi Temukan 98,82 Gram Paket Sabu di Kamar Kosnya
Ngurah Fajar digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di kamar kosnya di daerah Pemogan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Denpasar. Permohonan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dalam pembelaan (pledoi) tertulis yang telah dibacakan di persidangan.
Pembelaan disampaikan, menanggapi tuntutan pidana bui selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ngurah Fajar dituntut pidana lantaran diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Ngurah Fajar digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di kamar kosnya di daerah Pemogan.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita sebanyak 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 98,82 gram dari tangan terdakwa.
Baca juga: Fikki Dijanjikan Rp 1,5 Juta Jadi Kurir Narkoba, Upah Belum Malah Terancam 20 Tahun Penjara!
Baca juga: DANA Rp 38 Miliar Lebih Cair! Badung Beri Dana BKK ke Klungkung, Ini Penggunaannya

"Nota pembelaan sudah kami sampaikan. Intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Putu Kakoi Adi Surya selaku anggota penasihat hukum terdakwa di PN Denpasar, Jumat (19/4).
Terhadap pembelaan itu, kata Putu Kakoi, JPU langsung menanggapi. Dalam tanggapannya, JPU tetap pada tuntutan yang telah diajukan.
"Jaksa tetap pada tuntutannya. Untuk jadwal sidang putusan tanggal 25 April 2024," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Selain pidana badan, terdakwa Ngurah Fajar juga dituntut pidana denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Ngurah Fajar terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Awalnya terdakwa disuruh oleh Andra (buron) mengambil tempelan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 200 gram di seputaran Jalan Gunung Soputan Denpasar.
Kemudian 1 paket seberat 100 gram dipecah dan ditempel oleh terdakwa di sekitar Pemogan, Jimbaran, Sunset Road, Tuban dan Monang Maning.
Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah uang dan bisa menggunakan sabu secara gratis.
Namun pergerakan terdakwa terpantau oleh petugas BNNP Bali. Terdakwa pun berhasil dibekuk di kamar kos, di Jalan LBC Sunset, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat 8 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 98,82 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang terkait lainnya. (can)
I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha
PN Denpasar
majelis hakim
hukuman
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
narkotik
TIDAK Etis Petugas Imigrasi Miliki Tato, Menteri Imipas: Tidak Wajar dan Tidak Pantas! |
![]() |
---|
GEGARA Bercanda Ada Bom di Pesawat, Penumpang NAM Air Diamankan Petugas Bandara Ngurah Rai |
![]() |
---|
Kapolda Minta Tingkatkan Pelayanan, Gedung dan Fasilitas Baru Polresta Denpasar Diresmikan |
![]() |
---|
Masih Kurang Untuk Kelola Sampah, Provinsi Bali Hanya Miliki 294 TPS3R Jumlah Desa 636 |
![]() |
---|
CANDA Ada Bom! Seorang Penumpang Pesawat di Bandara Ngurah Rai Diamankan Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.