Berita Bali
Fikki Dijanjikan Rp 1,5 Juta Jadi Kurir Narkoba, Upah Belum Malah Terancam 20 Tahun Penjara!
Upah belum diterima, ia keburu ditangkap di sebuah gerai ponsel di Sesetan, Denpasar Selatan oleh petugas Polda Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tergiur dengan upah Rp 1,5 juta, Fikki Hariyanto (25) nekat bekerja sebagai kurir narkoba.
Upah belum diterima, ia keburu ditangkap di sebuah gerai ponsel di Sesetan, Denpasar Selatan oleh petugas Polda Bali.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita 3 jenis narkoba berupa sabu, ekstasi dan ganja.
Atas perbuatannya, Fikki telah dihadapkan sebagai terdakwa di persidangan PN Denpasar.
Ia didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Dakwaan sudah kami bacakan. Dari dakwaan, terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi," jelas JPU I Ketut Sujaya saat ditemui, Jumat (19/4).
Baca juga: DANA Rp 38 Miliar Lebih Cair! Badung Beri Dana BKK ke Klungkung, Ini Penggunaannya
Baca juga: Diupah Rp1,5 Juta Jadi Kurir 3 Jenis Narkoba, Didakwa Pasal Berlapis, Fikki Terancam 20 Tahun

Terkait dakwaan, pihaknya mengatakan, terdakwa dikenakan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. "Atau kedua kesatu, Pasal 112 Ayat (2), dan kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar JPU Ketut Sujaya.
"Karena tidak mengajukan eksepsi, sidang selanjutnya pembuktian. Kami akan menghadirkan saksi- saksi pada sidang minggu depan," sambungnya.
Awalnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali menangkap terdakwa di sebuah gerai Ponsel di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Minggu, 7 Januari 2024 pukul 00.15 Wita.
Lalu dilakukan penggeledahan dan interogasi terhadap terdakwa. Hasilnya ditemukan, 31 paket sabu seberat 16,15 gram dan 65 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 13,05 gram.
Penggeledahan berlanjut ke mess terdakwa di Jalan Tukad Semanik, Serangan, Denpasar Selatan. Di sana petugas kembali menyita Narkoba jenis ganja sebanyak 8 paket dengan berat 35,74 gram.
Selain itu, juga disita 2 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan interogasi, terdakwa mengaku pemilik 3 jenis Narkoba itu adalah Ardian. Terdakwa mengaku hanya bekerja mengambil, menyimpan dan menempel kembali Narkoba itu dengan imbalan Rp 1,5 juta dari Ardian. (can)
Usai Disidak Dewan, Satpol PP Bali Tutup Sementara Pabrik Material Milik WNA Rusia |
![]() |
---|
Temuan DPRD Bali, Hutan Milik Negara Diserobot Bule Rusia |
![]() |
---|
WAJIBKAN ASN Pemprov Bali Donasi untuk Korban Banjir, Gubernur Koster Sebut Hal yang Wajar |
![]() |
---|
Pemasok Narkoba di Bali Diburu, Kurirnya Dibekuk Dengan 44 Gram Sabu dan 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Bali Diguyur Hujan Deras, BBMKG Wilayah III Denpasar Ungkap 2 Penyebab Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.