Berita Denpasar
Nyoman Alit Tak Berkutik Saat Dibekuk Polsek Denpasar Selatan, Curi Ponsel di Sanur
Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan membekuk I Nyoman Alit (39) karena melakukan pencurian handphone.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Nyoman Alit Tak Berkutik Saat Dibekuk Polsek Denpasar Selatan, Curi Ponsel Saat Acara Partai di Sanur
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan membekuk I Nyoman Alit (39).
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, pria yang berprofesi sebagai juru parkir itu berhasil diamankan pada 18 April 2024 lalu.
Pasalnya, Nyoman Alit diduga menjadi pelaku pencurian ponsel saat acara sebuah partai di hotel di Sanur, Denpasar, Bali pada 6 Februari 2024 lalu.
Baca juga: Polres Tabanan Patroli, Cegah Pencurian Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Simak Beritanya!
“Kamis, 18 April 2024, sekira pukul 14.00 Wita, Unit Opsnal Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku pencurian,” sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Sabtu 20 April 2024.
AKP Sukadi menuturkan, kejadian bermula ketika korban yang diketahui bernama Ni Putu Yuliani (25) itu datang ke TKP guna menghadiri acara partai pada 6 Februari 2024 lalu.
Selanjutnya, korban melakukan santap siang di luar lobby. Usai santap siang, korban pergi dan lupa bahwa ponselnya tertinggal di TKP.
Baca juga: WNA India Pelaku Pencurian Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Simak Penjelasannya!
“Kemudian korban mengikuti acara makan di luar lobi, dimana saat korban selesai makan korban lupa dengan HPnya yang tertinggal di TKP,” tutur Kasi Humas.
Ketika korban kembali, ponselnya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban yang ditaksir mengalami kerugian Rp4.400.000 itu melaporkannya ke Mapolsek Denpasar Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan dan penelusuran.
Baca juga: Otak Pencurian 9 Motor, Bripka Kadek Umbara Sibuk Maling Saat Lama Tak Terlihat di Kantor
Dari hasil olah TKP, petugas mendapat informasi yang mengarah kepada terduga pelaku, I Nyoman Alit yang tinggal di wilayah Denpasar Utara.
Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan I Nyoman Alit di kediamannya pada 18 April 2024 lalu.
Usai diinterogasi petugas, I Nyoman Alit mengakui perbuatannya yang mengambil ponsel milik Ni Putu Yuliani.
Pasalnya, pelaku mengambil ponsel korban saat pelaku hendak pulang dari acara partai tersebut.
Baca juga: Disdikpora Bangli Tindaklanjuti Kasus Pencurian Libatkan Pelajar, Minta Sekolah Ketatkan Pembinaan
Selanjutnya, ponsel milik korban akan dibawa pelaku ke kediamannya untuk di-reset.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan mengambil barang milik korban saat pelaku hendak pulang dari kongres melihat ada HP di TKP.”
“Tanpa seizin korban, lalu pelaku mengambil HP milik korban dan membawa HP tersebut ke rumahnya untuk di-flash ulang,” jelas AKP Sukadi
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.